Rabu, 03/08/2011 18:48
PENANDATANGANAN MOU LAUT TIMOR BATAL/SIGNING OF TIMOR SEA MOU CANCEL
Leo
Penandatanganan MoU Laut Timor Batal
Proses penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan PTTEP Australasia, operator ladang minyak Montara di Australia Barat yang meledak 21 Agustus 2009, dan mencemari perairan Indonesia di Laut Timor, yang sedianya dilaksanakan 3 Agustus 2011 di Jakarta, ternyata tidak jadi dilakukan.
Padahal sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Penyelesaian Masalah Pencemaran Laut Timor, Masnellyarti Hilman, di Jakarta, 26 Juli 2011, memastikan proses penandatanganan MoU itu dilaksanakan di Jakarta, 3 Agustus 2011. Begitu juga dengan pernyataan Kepala Pusat Pengelolaan Ekosistem Region Bali dan Nusa Tenggara, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rosa Vivien Ratnawati, di Kupang, Sabtu (30/7) yang mengatakan, MoU itu akan dilakukan di Singapura, pada 3 Agustus 2011, juga senasib sepenanggungan alias tidak jadi dilaksanakan.
Setelah ditelusuri Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) melalui jaringannya di Perth, Australia Barat, ternyata pihak PTTEP Australasia secara sepihak membatalkan rencana ini tanpa sebuah penjelasan yang rasional. Sementara disatu sisi, YPTB juga mendapatkan informasi bahwa utusan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KLH yang berkunjung ke Kupang akhir Juli 2011, telah menyampaikan undangan resmi kepada Gubernur dan para Bupati di NTT untuk turut menghadiri dan menyaksikan proses penandatanganan MoU di Jakarta.
Dengan dibatalkannya secara sepihak penandatanganan MoU antara Pemerintah RI dan PTTEP Australasia selaku Pencemar Perairan Indonesia di Laut Timor, yang mana hal ini sudah berulangkali di sampaikan ke publik oleh Timnas PKDTML, disertai penyebutan angka ganti rugi yang selalu berubah-ubah, jelas pemerintah dan rakyat Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah dipermainkan oleh sebuah operator minyak dan gas kecil yang berasal dari Thailand. Ibarat yoyo, bagi YPTB, ini sudah merupakan sebuah bentuk penghinaan besar terhadap Bangsa dan Negara Indonesia, khususnya rakyat NTT.
Mengutip jaringan YPTB di Perth, Australia Barat, Rabu, 3 Agustus 2011 pagi WIB, yang menyatakan perusahaan ini telah membatalkan penandatanganan MoU yang sedianya dilaksanakan, Rabu, 3 Agustus 2011, juga mengungkapkan PTTEP Australasia secara tegas memperingatkan Tim Nasional PKDTML dan Tim Advokasi bahwa, dana CSR USD 3 juta atau Rp 25,5 miliar (kurs Rp 8.500,-/USD 1) yang akan diberikan kepada masyarakat pesisir di NTT, merupakan sebuah sumbangan sukarela atas dasar pengasihan. Bukan berarti dengan pengucuran dana CSR tersebut secara serta-merta PTEEP Australasia telah mengakui bahwa pencemaran minyak yang terjadi di wilayah perairan Indonesia di Laut Timor adalah perbuatannya.Jelas Ferdi Tanoni kepada wartawan dalam dan luar negeri di Jakarta, Rabu (3/8/2011).
Terkait hal tersebut di atas, YPTB memperingatkan, apa yang selama ini diperjuangkan bersama jaringan dan aliansinya, bukan saja menyangkut tuntutan ganti rugi/kompensasi, akan tetapi jauh lebih penting dari itu adalah menjadikan kasus meledaknya anjungan minyak Montara menjadi satu preseden hukum karena Laut Timor merupakan salah satu pusat Arus Lintas Indonesia (Arlindo) yang menghubungkan Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, sehingga bila kasus anjungan minyak Montara di West Atlas, Australia Barat tidak dijadikan sebagai suatu rujukan hukum yang jelas, maka akan berakibat fatal bagi generasi yang akan datang.
Komentar (1)
Komentar Terkini
-
Senin, 14/01/2013 14:37
MPR, Gozis, Bakrie Amanah Bersinergi Sosialisasikan Empat Pilar -
Minggu, 21/08/2011 11:41
LAIN HATI LAIN MULUT -
Minggu, 21/08/2011 11:37
PENANDATANGANAN MOU LAUT TIMOR BATAL/SIGNING OF TIMOR SEA MOU CANCEL -
Rabu, 03/08/2011 18:48
PENANDATANGANAN MOU LAUT TIMOR BATAL/SIGNING OF TIMOR SEA MOU CANCEL



















