Senin, 14/11/2011 12:52

Badan Pemasyarakatan Empat Pilar Negara: Urgensi dan Relevansi

MPR RI


Hajriyanto Y Thohari

TIDAK syak lagi Empat Pilar Utama Negara (Pancasila, UUD Negara  Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) harus dimasyarakatkan. Baik diletakkan dalam perspektif legal-formal, yaitu melaksanakan Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, maupun dalam konteks nation and character building atau pendidikan politik yang diharapkan berperan mencerahkan (enlighten) kehidupan bangsa, pemasyarakatan Empat Pilar Negara tersebut memang merupakan keharusan dan memang harus dilakukan secara masif dan sistematis (metodologis) bukan hanya melalui pendidikan formal di sekolah-sekolah di semua jenjang pendidikan, melainkan juga melalui jalur-jalur informal atau nonformal.

Betapa benarnya hal itu apalagi menyangkut Pilar Negara yang merupakan aturan dasar dan pilar yang paling praktis, yaitu UUD 1945 terutama lagi setelah perubahan sekitar satu dasawarsa yang lalu (yang faktanya memang elitis). Jika tidak saya khawatir akan terjadinya “sindrom Weimar” sebagaimana yang dikonstatasi oleh Fareed Zakaria dalam bukunya The Future of Freedom: Illiberal Democracy at Home and Abroad, (2003). Dr. Fareed Zakaria, kolumnis kelas dunia dan mantan editor Newsweek Internasional, mengingatkan akan kemungkinan terjadinya “sindrom Weimar”. Weimar adalah nama dari konstitusi (undang-undang dasar) Jerman pada masa antara Perang Dunia I dan Perang Dunia II, yang disusun secara amat bagus dan demokratis tetapi ironisnya gagal untuk menghindari lahirnya ideologi fasisme yang anti demokrasi. Bahkan, kata Fareed, kegagalan tersebut telah membuat rakyat menganggap konstitusi tidak lebih hanya sekedar kertas yang tidak banyak berbeda dengan kertas-kertas lainnya: tidak banyak membawa perubahan, yaitu tidak mampu mengatasi persoalan seperti kekalahan militer, depresi besar, hiperinflasi, dan sebagainya.

Konstitusi kita, UUD 1945, bisa saja mengalami sindrom Weimar: baik dan demokratis tetapi tidak produktif bagi rakyat. Bagus secara tekstual tetapi tidak berjalan dalam praktik bernegara.  Ia tidak menjadi konstitusi yang hidup (the living and working constitution) karena tidak kunjung dipraktikkan, apalagi dilengkapi dengan terobosan-terobosan berani, oleh para penyelenggara negara sesuai dengan spirit yang dikandungnya, yaitu demokrasi konstitusional yang berkemajuan. Padahal perubahan UUD 1945 yang dilakukan satu dasawarsa yang lalu -meski tidak sempurna dan banyak sekali kritik terhadapnya- tidak bisa dipungkiri mengandung banyak kemajuan mdari sudut demokrasi dan hak asasi manusia.



Unduh Selengkapnya

Download: Badan


Share

Komentar (0)

Dialog Interaktif dengan Tema Pentingnya 4 (empat) pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara