Senin, 10/09/2012 17:43

Abdul Malik Haramain: Agar Ormas Menjadi Produktif

MPR RI


Abdul Malik Haramain
(Foto: antaranews.com)

Sebentar lagi kita akan memiliki Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang baru. UU Ormas ini dibuat guna mengganti UU. No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Masyarakat. “RUU (Rancangan Undang-Undang) Ormas kita harap dalam waktu yang tidak lama lagi akan menjadi UU,” ujar Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, dalam Sosialisasi 4 Pilar melalui metode Bincang Malam, TVRI, rekaman 7 September 2012.

Diuraikan oleh pria yang berasal dari Fraksi PKB itu, ada beberapa isu penting dalam RUU ini, seperti soal azas, ormas asing, pengawasan aktivitas, dan soal akuntabilitas keuangan. Bagi Abdul Malik Haramain, RUU ini menarik bagi banyak pihak sebab menyangkut masalah kebebasan berorganisasi dan berserikat. Diharapkan dengan lahirnya UU ini, ormas yang ada bisa menjadi lebih produktif. Produktif tidak hanya dari segi jumlah anggotanya namun juga kecerdasan dan mencerdaskan anggota, rakyat, bangsa, dan negara. “Dulu organisasi semacam Budi Utomo, Sarekat Islam, NU, dan Muhammadiyah, mampu memerdekakan dan mencerdaskan kehidupan rakyat dan bangsa,” paparnya. “Keinginan untuk memproduktifkan ormas maka UU ini diperlukan,” tambahnya.

Ganjalan dalam penyelesaian RUU Ormas diungkapkan oleh mantan Ketua Umum PBPMII yakni ada beberapa ormas yang menolak keharusan menjadikan Pancasila sebagai azas organisasi. Menanggapi masalah hal demikian, Abdul Malik Haramain berpikir positif. “Secara formal mereka menolak tetapi secara substansial mengakui nilai-nilai Pancasila,” ujarnya. Untuk itu dalam masalah azas organisasi, dalam UU ini dialternatifkan menjadi 3, yakni azas organisasi harus berdasarkan Pancasila, boleh azas lain namun tidak bertentangan dengan Pancasila, dan menjadikan Pancasila sebagai azas dan memuat ciri ormas dalam AD/ART-nya.

Menurut Abdul Malik Haramain, Pancasila pernah dipaksakan menjadi satu-satunya azas. Hal demikian menurutnya menjadi traumatik bagi sebagaian kalangan. Ia memberi jalan tengah dengan mencontohkan NU. NU sebagai ormas berazaskan Pancasila namun cirinya adalah ahlus sunnah wal jamaah. “Hal demikian bagus untuk mengakomodir ciri-ciri ormas yang ada,” ungkapnya.

Masalah lain yang ada dalam RUU ini adalah mengenai ormas asing. Dipaparkan selepas Tsunami di Aceh pada tahun 2004, banyak organisasi asing yang masuk ke Indonesia. Keberadaan dan definisi organisasi asing ini perlu diperjelas, sebab ada organisasi lokal namun afiliasi, program, dan pendanaannya dari asing. Salah satu untuk mengetahui kinerja organisasi asing atau organisasi lokal yang berbau asing maka pendanaannya harus diaudit. “Ormas yang mendapat dana dari APBD dan APBN pun juga harus melaporkan keuangannya. Ini dilakukan  agar akuntabel,” paparnya.

Share

Komentar (0)

Empat Pilar Bersama Cepot dengan Tema "Membangun Karakter Bangsa"