YPTB BANTAH PERNYATAAN DIRJEN PHI KEMLU RI
7 Februari 2010 16:12 WIB
YAYASAN PEDULI TIMOR BARAT (West Timor Care Foundation) Jalan Perwira 33 Kupang-Timor Barat 85228 Fax : +62 380 820 374 Email: westtimorcarefoundation@yahoo.com.au/westtimorcarefoundation@gmail.com PRESS RELEASE YPTB Bantah Pernyataan Dirjen PHI Kemlu. “Batas Landas Kontinen di Laut Timor Harus Bisa Ditinjau Ulang” Perjanjian batas Landas Kontinen RI-Australia di Laut Timor yang dibuat pada tahun 1971,1972 dan 1997 harus bisa ditinjau kembali karena selain tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku dan fakta-fakta geomorphologi yang ada juga telah terjadinya perubahan geopolitik sangat signifikan di kawasan Laut Timor yakni terlepasnya Propovinsi Timor Timur dari Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) menjadi sebuah Negara berdaulat melalui jajak pendapat yang dilaksanakan oleh badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tahun 1999.Penggunaan TAP MPR RI No.5 Tahun 1999 untuk menggugurkan Perjanjian Celah Timor dengan Australia haruslah bisa dijadikan sebuah yurisprudensi untuk membatalkan seluruh perjanjian batas landas kontinen Indonesia dan Australia di Laut Timor. Kepemilikan Gugusan Pulau Pasir yang berlimpah akan bahan mineral oleh Australia juga masih bisa diperdebatkan kembali karena kawasan tersebut diterimanya sebagai hibah dari Commonwealth Inggris yang menganeksasinya secara sepihak pada tahun 1878.Australia tidak memiliki satu bukti apapun tentang kepemilikan Gugusan Pulau Pasir selain sebuah Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Rrepublik Indonesia dan Australia yang dibuat pada tahun 1974 dan ditandatangani oleh dua orang pejabat rendahan dari kedua Negara yang mengatur tentang hak-hak nelayan tradisional.Dimana keabsahan dari pada MoU ini patut dipertanyakan apakah seorang Direktur Urusan Konsuler pada Departemen Luar Negeri dapat mengatasnamakan Republik Indonesia untuk menandatangani kesepakatan bilateral dengan Australia. Penegasan ini disampaikan pemerhati laut Timor yang juga adalah Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni kepada wartawan di Kupang Minggu (7/02) menanggapi pernyataan Direktur Jenderal Perjanjian Hukum Internasional (Dirjen PHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arief Havaz Oegroseno dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI pada hari Kamis tanggal 28/01/10. Dalam RDP dengan Komisi I DPR RI itu Oegroseno mengatakan, “Indonesia tidak bisa meratifikasi kembali Perjanjian Batas Landas Kontinen dengan Australia karena sudah selesai dari tahun 1977 dan telah dibuatkan Undang Undang”. “Sementara Gugusan Pulau Pasir juga tidak bisa diklaim karena faktor kedekatan geografis sebagaimana yang dituntut oleh sebagian masyarakat di Nusa Nusa Tenggara Timur,sambil mencontohkan tentang pelayaran Cheng Ho dari China dan kuil-kuil yang dibangun Cheng Ho di Pulau Jawa serta kuburan Belanda yang berada di kawasan Ancol Jakarta tidak serta merta bisa diklaim sebagai bagian dari padakedaulatan China dan Belanda”. “Tanoni sangat menyayangkan pernyataan Oegroseno yang sangat konyol,seharusnya Undang Undang tahun 1977 yang mengesahkan perjanjian batas landas kontinen Indonesia dan Australia itu harus bisa diratifikasi kembali dikarenakan pada tahun 1975 Timor Timur telah terintegrasi ke dalam wilayah NKRI dan menjadi Provinsi ke 27”.”Selain itu bila Departemen Luar Negeri Indonesia dan Australia telah dan bisa menggunakan TAP MPR RI No.V tahun 1999 tentang hasil jajak pendapat di Timor Timur sebagai alasan untuk menggugurkan Perjanjian Celah Timor dengan Australia yang dikenal dengan sebutan “Pertukaran Nota Diplomatik Indonesia Australia”, padahal didalam TAP MPR RI tersebut tidak ada satu katapun mengenai Perjanjian Celah Timor” ungkap Tanoni.”Jadi mestinya UU yang dibuat tahun 1977 tersebut juga harus bisa digugurkan karena tidak sah,kemudian merundingkan kembali seluruh perjanjian batas landas kontinen Indonesia dan Australia di laut Timor secara trilateral bersama Timor Timur”,urainya. “Ia sarankan agar Oegroseno mencari bukunya yang berjudul “Skandal Laut Timor,Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra Jakarta untuk membaca dan mencernanya baru kemudian melakukan bantahan dan kritiknya”. “Sudah sangat jelas kata mantan agen Imigrasi Kedutaan Besar Australia ini bahwa, berbagai perjanjian bilateral Indonesia Australia yang dibuat dalam kurun waktu 1971 hingga 1997 termasuk MoU tahun 1974 hanya mengakomodir kepentingan nasional Australia saja dan telah mengorbankan kepentingan nasional Indonesia, apakah perjanjian semacam ini harus dipertahankan terus ? tanya nya. “Pengelolaan Gugusan Pulau Pasir oleh nelayan tradisional Indonesia semenjak 450 tahun silam tidak bisa disamakan atau dianalogikan dengan pelayaran dan pembangunan kuil-kuil oleh Cheng Ho dan kuburan-kuburan milik Belanda di kawasan Ancol itu”, “Seharusnya sebagai seorang diplomat senior, Oegroseno harus membandingkan kasus kepemilikan Gugusan Pulau Pasir dengan kasus lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan,itu baru benar”. “Oegroseno harus sadar bahwa hak ulayat masyarakat adat diseluruh dunia diakui oleh PBB termasuk yang ada di Laut Timor dan juga hukum adat sudah merupakan hukum positif di Australia,sehingga masalah hak masyarakat adat Indonesia di Gugusan Pulau Pasir dan Perjanjian bilateral Indonesia dan Australia di Laut Timor patut dan harus diratifikasi kembali demi interes nasional NKRI”,kata pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Timor,Rote Ndao,Sabu dan Alor di Laut Timor ini. “Duta Besar Australia Bill Farmer saja beberapa waktu lalu ketika berkunjung ke Kupang dengan tegas menyatakan bahwa batas maritim antara Indonesia dan Australia di Laut Timor belumlah final,sementara Oegroseno mengatakan bahwa sudah final,ada apa ini ?. Kepada siapa lagi bangsa ini harus percaya”,pungkas Tanoni. Kupang,Minggu 07 Pebruari 2010 Yayasan Peduli Timor Barat Leo ================================================================= PRESS RELEASE IN ENGLISH VERSION WEST TIMOR CARE FOUNDATION Jalan Perwira 33 Kupang, West Timor 85228 Fax: +62 380 820 374 Email: westtimorcarefoundation@yahoo.com.au / westtimorcarefoundation@gmail.com PRESS RELEASE YPTB Denies Foreign Ministry statement. "Timor Sea Continental shelf boundary agreement have to be reviewed" Indonesia and Autralia Continental shelf boundary agreements in the Timor Sea that is made in the year 1971,1972 and 1997 should be reviewed again because besides not in accordance with the principles of international law applicable and the facts geology and are geomorphology also has the most significant geopolitical changes in Timor Sea region which East Timor released from the State Sovereignty of Republic of Indonesia and became a sovereign state through a popular vote conducted by the United Nations (UN) in 1999. The ownership of group of islands in Timor Sea rich of mineral known in Australia such as Ashmore Reef,Cartier Island etc. also debatable because Australia received the as a grant from the British Commonwealth unilaterally annexed in 1878. Australia do not have any proof of the ownership of that group of islands only a Memorandum of Understanding (MoU) between Indonesia and Australia made in 1974 and signed by two junior officials from Indonesia and Australia regards to the traditional fishing rights.The validity of this MoU is questionable whether a Director of Consular Affairs at the Ministry of Foreign Affairs can act on behalf of the Republic of Indonesia to sign a bilateral agreement with Australia. This affirmation is submitted by Timor sea observer who is also the Chairman of the West Timor Care Foundation (YPTB) Ferdi Tanoni told reporters in Kupang on Sunday (7 / 02) responded to the statement of the Director General of International Law Treaty,Ministry of Foreign Affairs Arief Havaz Oegroseno in a hearing with the House of Representatives Commission I on Thursday, 28/01/10. In the hearing with the House of Representatives Commission I, Oegroseno said, "Indonesia could not re-ratify the Timor Sea Continental Shelf Boundary Agreement with the Australian as was completed in 1977 and has made Law". "While the group of Sand islands (ashmore Reef) can not claim because of the geographic proximity factor, as demanded by some people in East Nusa Tenggara, as an example of Cheng Ho's voyage from China and temples Cheng Ho built in Java and the Dutch cemetery located in Ancol Jakarta area not necessarily be claimed as part of China and the Netherlands ". "Deplored the statement of Oegroseno Tanoni said as foolish satetement, 1977 Law regards to the Indonesia Australia Continental Shelf Agreement should be ratifying,it must be ratified again due to 1975 East Timor has been integrated into the territory of Republic of Indonesia and became the 27th province ". "Besides that if the Ministry of Foreign Affairs of Indonesia and Australia has and can use the decision of The Peoples Advisory Assembly of the Rep[ublic of Indonesia No.V in 1999 about the result of the popular vote in East Timor as a pretext to topple the Timor Gap Treaty with Australia, known as the "Exchange of Diplomatic Notes of Indonesia Australia", which in that decision is not mentioned a single word about the Timor Gap Treaty "Tanoni said." So the law made in 1977 should also be aborted due to invalid, then negotiate the entire continental shelf boundary agreements between Indonesia and Australia in the Timor Sea trilaterally with East Timor ", he explained. "He suggested that Oegroseno find his book" The Timor Sea Scandal, A Canberra Jakarta Political Economy Barter to read and digest it and then make rebuttal and criticism ". "It's very clear said the former Immigration Agent of the Australian Embassy is that, the Indonesia Australia bilateral agreement made in the period 1971 to 1997, including the MoU in 1974 just to accommodate the Australian national interest alone and had sacrificed the national interests of Indonesia, whether such agreements should be maintained? he asked. "The Indonesian traditional fishermen has managed that group of islands in the Timor Sea (ashmore Reef,Cartier Islnad etc) for the last 450 years is not comparable at all or analogous to the voyages and the construction of temples by Cheng Ho and the graves belonged to the Dutch in the Ancol area", " As a senior diplomat, Oegroseno should compared the case of the ownership of group of islands in the Timor Sea with a case of a loss of Sipadan and Ligitan, that's right " added Ferdi Tanoni. "Oegroseno should be aware that the customary rights of indigenous peoples throughout the world recognized by the United Nations included in the Timor Sea as well as customary law is a positive law in Australia, so the issue of indigenous rights in the group of islands in Timor Sea and Indonesia-Australia bilateral Treaty inappropriate and should be ratified again for the national interest of the Republic of Indonesia ", said the mandate holders of indigenous customary rights of Timor, Rote Ndao, Sabu and Alor in the Timor Sea. "Australian Ambassador Bill Farmer just a while ago while visiting Kupang hereby expressly declares that the maritime boundary between Indonesia and Australia in the Timor Sea are not yet final, while Oegroseno said that is final, what's this?. To whom else should this nation believe and trust ", ended Tanoni. Kupang, Sunday 07 February 2010 West Timor Care Foundation Leo.
Opini Lain
- Citra SBY jgn buat taruhan Kedaulatan NKRI
- Honorer depkeu/Kemenkeu verifikasi 30 Juni 2006.
- "Perikebintangan" dan Peristiwa 10 November 1945
- PERNYATAAN SIKAP DARI TIMOR BARAT TENTANG BENCANA TUMPAHAN MINYAK DI LAUT TIMOR
- YPTB TOLAK PERTUKARAN DATA PENCEMARAN LAUT TIMOR
- RSBI Menggerogoti Sisdiknas dan Jati diri Bangsa
- buruh pabrik
- ADAKAH YANG SEPERTI DIRINYA..??
- YPTB PERTNYAKAN PENURUNAN ANGKA KERUGIAN PENCEMARAN LAUT TIMOR
- OKNUM PAJAK MEMBERIKAN CONTOH TIDAK BAIK




