PIMPINAN MPR

AKTUALITA

2 September 2010 09:07 WIB

Kegiatan Pimpinan MPR RI hari ini (2/9)

1 September 2010 08:36 WIB

Kegiatan Pimpinan MPR RI hari ini (1/9)

MPR » Sekretariat

Sekretariat

28 April 2010 08:40 WIB


INFO LELANG                                                        PORTAL SEKRETARIAT

 

 

 

Sekretaris Jenderal : Rahimullah, S.H., M.Si
Wakil Sekretaris Jenderal : Drs. Eddy SIregar, M.Si
Kepala Biro Administrasi : Drs. Suwarto, M.Si
Kepala Biro Persidangan : Muhammad Rizal, S.H., M.Si
Kepala Biro Kerumahtanggaan : Suryani, S.H.
Kepala Biro Keuangan : Dra. Selfi Zaini
Kepala Biro Sekretariat Pimpinan : Drs. Aip Suherman
Kepala Biro Hubungan Masyarakat : Drs. Yana Indrawan, M.Si
Kepala Pusat Pengkaji : Ma'ruf Cahyono, S.H., M.H
 
Majelis mempunyai suatu Sekretariat Jenderal yang kedudukannya sebagai kesekretariatan lembaga negara.
 
Sekretariat Jenderal Majelis bertugas:
  1. Melayani dan memenuhi segala keperluan/kegiatan Majelis, alat kelengkapan Majelis, dan   fraksi-fraksi atau kelompok Anggota Majelis sesuai dengan anggaran Majelis yang ditetapkan;
  2. Membantu Pimpinan Panitia Ad Hoc Majelis menyempurnakan redaksi Rancangan Putusan Majelis hasil Panitia Ad Hoc Majelis, selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut diajukan kembali kepada Pimpinan Panitia Ad Hoc Majelis dan Wakil Fraksi-Fraksi atau kelompok anggota dalam Panitia Ad Hoc Majelis untuk mendapatkan paraf pada setiap naskah yang bersangkutan sebagai tanda persetujuan masing-masing;
  3. Membantu Pimpinan Majelis menyempurnakan secara redaksional/teknis yuridis dari rancangan Putusan Majelis, selanjutnya hasil penyempurnaan itu diajukan kembali kepada Pimpinan Majelis untuk mendapatkan paraf pada setiap halaman naskah Rancangan Putusan sebagai tanda persetujuannya;
  4. Membantu menyiapkan Rencana Anggaran Belanja Majelis untuk dibahas dan ditetapkan oleh Pimpinan Majelis;
  5. Membantu Pimpinan Majelis dalam pengelolaan anggaran sesuai kebutuhan Majelis.
  6. Sekretariat Jenderal Majelis dipimpin seorang Sekretaris Jenderal  Majelis dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal Majelis yang bertanggung jawab kepada Pimpinan Majelis.
  7. Sekretaris Jenderal Majelis dan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis secara administratif diangkat oleh Presiden dan diproses sesuai peraturan kepegawaian atas usul Pimpinan Majelis.
  8. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Majelis ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Majelis.
 
Tata Kerja mengenai pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Majelis yang menyangkut kegiatan Majelis beserta alat-alat kelengkapannya dan fraksi-fraksi atau kelompok anggota ditetapkan oleh Pimpinan Majelis.
 
Sekretariat Jenderal Majelis memberikan laporan umum tertulis secara berkala kepada Pimpinan Majelis tentang pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal.
 

 

 
 
 
 
 
Biro Hubungan Masyarakat
Jl. Gatot Subroto NO 6 Gedung Nusantara III lantai 5 Jakarta 10270
Telp. (021) 57895049, (021) 57895047
fax.  (021) 57895048