image

Bamsoet: LPSK Siap Kerjasama Jadikan Rumah Aspirasi Anggota MPR Menjadi Pusat Pengaduan dan Penanggulangan Korban Kekerasan Seksual di Daerah

Rabu, 27 April 2022 05:50 WIB

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan bekerjasama menjadikan Rumah Aspirasi para anggota MPR RI yang berasal dari 575 anggota DPR RI dan 136 anggota DPD RI di masing-masing daerah pemilihannya, untuk dimanfaatkan menjadi Pusat Pengaduan dan Penanggulangan Korban Kekerasan Seksual, khususnya yang terjadi pada perempuan dan anak-anak. Sebagai tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022.

"Sepanjang tahun 2021, LPSK mencatat ada 3.027 pengaduan terdiri dari permohonan dan konsultasi, tertinggi sepanjang 13 tahun kehadiran LPSK. Peningkatan kasus terjadi pada kekerasan seksual terhadap anak yang mencapai 426 aduan, melonjak 91 persen dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 223 laporan. Data lain dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melaporkan, sepanjang tahun 2021 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sudah mencapai 2.363 kasus," ujar Bamsoet usai menerima Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, di Jakarta, Selasa (26/4/22).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, UU TPKS sudah sangat progresif berpihak kepada korban. Antara lain, adanya ketentuan terkait restitusi yang mengedepankan tanggungjawab pelaku, mulai dari menuntut pembayaran oleh pelaku, pembebanan pihak ketiga, sita harta kekayaan pelaku, hingga hukuman tambahan jika pelaku tidak mampu membayar atau tidak adanya pihak ketiga.

"Ada juga pengaturan tentang dana bantuan korban (victim trust fund), yakni jika harta kekayaan pidana yang disita dari pelaku tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi, maka negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban sesuai putusan pengadilan. Serta ada juga mekanisme perlindungan korban yang dilakukan dengan berbagai tahapan, perlindungan sementara oleh kepolisian atau dapat langsung mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK paling lambat 1x24 jam dan perlindungan sementara diberikan untuk waktu paling lama 14 hari," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, selain membahas kerjasama penanganan TPKS, dirinya juga mengapresiasi terpilihnya Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni (ILUNI) UIN Imam Bonjol, Padang. Diharapkan dengan kepemimpinannya, bisa membawa keluarga besar ILUNI UIN Imam Bonjol, Padang sebagai garda terdepan dalam mencegah dan menanggulangi korban TPKS. Sekaligus menjadikan ILUNI UIN Imam Bonjol sebagai kekuatan sosial dalam merawat kebhinekaan bangsa.

"Rencananya saya akan mengukuhkan kepengurusan PP ILUNI UIN Imam Bonjol, Padang pada 21 Mei 2022. Bersama Maneger Nasution selaku Ketua Umum PP ILUNI UIN Imam Bonjol, kita juga akan menandatangani Nota Kesepahaman antara MPR RI dengan PP ILUNI UIN Imam Bonjol untuk meningkatkan kerjasama sosialisasi Empat Pilar MPR RI ke berbagai lapisan masyarakat, memanfaatkan kekuatan sosial yang dimiliki para anggota ILUNI UIN Imam Bonjol, Padang," pungkas Bamsoet. (*)


Anggota Terkait :

Dr. H. BAMBANG SOESATYO, S.E., S.H., M.B.A.