image

Bamsoet: Ragab MPR Akan Putuskan Soal Materi dan Bentuk Hukum PPHN

Rabu, 08 Juni 2022 12:38 WIB

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan Rapat Gabungan (Ragab) Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD akan memutuskan substansi materi dan bentuk hukum Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN). Pimpinan MPR telah menerima rekomendasi kajian substansi materi dan bentuk hukum PPHN dari Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR.

“Rekomendasi subtansi materi dan bentuk hukum PPHN ini akan kita bawa ke Ragab pada akhir Juni 2022 untuk mendapatkan persetujuan bersama,” kata Bambang Soesatyo usai Rapat Pimpinan MPR dengan Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Rapat dihadiri para Wakil Ketua MPR, antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, dan Arsul Sani. Sedangkan Badan Pengkajian diwakili Pimpinan Badan Pengkajian, yaitu Agun Gunanjar Sudarsa dan Tamsil Linrung, serta Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Daryatmo Mardiyanto didampingi pimpinan komisi lainnya Martin Hutabarat, Bachtiar Aly, Rambe Kamarulzaman, Siti Masitoh, Djamal Aziz.

Bambang Soesatyo menyebutkan Pimpinan MPR telah menerima rekomendasi substansi materi dan bentuk hukum PPPHN dari Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatangeraan. “Badan Pengkajian MPR menyimpulkan ada tiga pilihan bentuk hukum PPHN, yaitu diatur dalam Undang-Undang Dasar, melalui Ketetapan MPR, dan dalam bentuk undang-undang (UU). Kalau diatur dalam UUD atau melalui Ketetapan MPR maka diperlukan amandemen UUD. Kita akan serahkan kepada fraksi-fraksi dan kelompok DPD untuk diputuskan dalam rapat gabungan,” jelas Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo.

Menurut Bamsoet, hasil dari Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan berupa rekomendasi substansi materi PPHN dan bentuk hukum PPHN akan disampaikan kepada seluruh pimpinan partai politik, fraksi-fraksi dan kelompok DPD. “Tujuannya untuk mendapatkan respon balik dan selanjutnya akan diambil keputusan dalam Rapat Gabungan (Ragab),” katanya.    

Bamsoet menambahkan setelah Ragab memutuskan hasil kajian atau substansi materi PPHN  tersebut maka substansi materi PPHN akan disosialisasikan ke perguruan tinggi negeri maupun swasta. “Kita putuskan bentuk hukum PPHN di Ragab baru kemudian disosialisasikan ke masyarakat perguruan tinggi. Jadi ada dua keputusan, yaitu substansi materi PPHN untuk mengarahkan pembangunan bangsa ini dan keputusan tentang pilihan bentuk hukum PPHN,” tuturnya.

Jika sudah diputuskan dalam Ragab Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, lanjut Bamsoet, maka langkah Pimpinan MPR berikutnya adalah melakukan silaturahmi kebangsaan kepada pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan untuk menyampaikan hasil-hasil yang telah disepakati dalam Ragab.

“Penting bagi MPR untuk segera mengambil langkah-langkah kebijakan dengan mempertimbangkan rekomendasi atau hasil pembahasan PPHN dari Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatangeraan MPR. Pembahasan PPHN yang akademis, konstruktif, filosofis, dan lugas dalam mencermati dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Bamsoet mengatakan rekomendasi substansi materi PPHN pada intinya adalah bahwa pembangunan nasional merupakan rangkaian dan upaya pembangunan yang berkesinambungan. Pembangunan nasional diarahkan untuk mewujudkan Indonesia Emas sebagai bagian dari proses untuk mewujudkan visi Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu terwujudnya negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.


Anggota Terkait :

Dr. H. BAMBANG SOESATYO, S.E., S.H., M.B.A.