image

Catatan Awal Tahun Ketua MPR RI, Fokus Pada Stabilisasi Harga Sembako

Selasa, 11 Januari 2022 09:26 WIB

                                                                      Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI/
Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka

KENAIKAN harga sejumlah komoditas kebutuhan pokok menjadi ‘hadiah’ tahun baru 2022 yang tentu saja menyesakan dada. Gejolak harga terjadi karena manajemen pengawasan dan pengendalian stok tidak bekerja efektif, sehingga gagal menghadirkan kebijakan antisipatif.

Fluktuasi harga selalu dan pasti ada penyebabnya, termasuk fluktuasi harga kebutuhan pokok. Turun-naik harga itu tidak tiba-tiba, melainkan terbentuk dari sebuah proses yang dipahami sebagai dinamika pasar. Faktork-faktor yang lazim mempengaruhi dinamika di pasar antara lain ketersediaan bahan baku, biaya produksi, faktor gangguan distribusi, soal efektivitas manajemen stok, gangguan alam hingga perilaku menyimpang pedagang besar (penimbunan) atau spekulasi. 

Jika dinamika pasar itu diamati dan dipelajari dengan seksama secara berkelanjutan, gejolak harga pasti bisa dikendalikan. Kenaikan harga boleh jadi tidak bisa dihindari, tetapi tetap pada skala kenaikan yang moderat dan bisa ditoleransi  oleh konsumen. Masyarakat akan segera bereaksi  jika skala kenaikan harganya sudah berada di luar batas kewajaran.

Jangan lupa, dalam konteks gejolak harga kebutuhan pokok, masyarakat Indonesia itu sarat pengalaman. Sebab, di tahun-tahun terdahulu, kenaikan harga kebutuhan pokok pun pernah terjadi. Biasanya rutin terjadi menjelang hari-hari besar keagamaan. Faktor penyebabnya pun kurang lebih sama dengan yang terjadi sekarang ini. Masyarakat juga pernah mengalami gejolak harga karena faktor spekulasi. Jadi, ada faktor pengalaman yang bisa dipelajari.

Tanda-tanda gejolak harga beberapa komoditas kebutuhan pokok mulai terlihat dan dirasakan masyarakat sejak November 2021. Saat itu, harga minyak goreng curah dan kemasan, cabai-cabaian, dan telur ayam ras, ayam potong dan tomat mengalami kenaikan cukup signifikan.

Situasi di pasar terlihat belum berubah saat memasuki pekan kedua Januari 2022. Ada gejala eskalasi masalah, karena harga beberapa komoditas pangan lainnya serentak naik. komoditas yang juga mengalami kenaikan meliputi bawang merah ukuran sedang, bawang putih ukuran sedang, gula pasir kualitas premium hingga hingga gula pasir lokal.

Karena menyangkut hajat hidup semua orang, gejolak harga sembako selalu menjadi isu sensitif. Karenanya, jangan pernah sekali-kali menyederhanakan masalah ini. Gejolak harga kebutuhan pokok masyarakat sekarang ini sudah mengundang reaksi dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Ketika kedua pemimpin sudah menanggapi masalah ini, menjadi pertanda bahwa masalahnya sudah mendesak untuk segera diatasi.  

Lembaga dan kementerian terkait harus bekerja lebih keras. Tanggapan presiden dan wakil presiden harus dimaknai sebagai dorongan kepada para menteri untuk segera menstabilisasi harga kebutuhan pokok masyarakat.  

Apalagi, menyikapi naiknya harga minyak goreng, sudah muncul sindiran kepada pemerintah. Kenaikan tajam harga minyak goreng di dalam negeri dinilai sebagai ironi karena Indonesia adalah produsen minyak sawit terbesar di dunia. Harganya jauh lebih mahal dibanding negara tetangga.

Selain itu, para produsen minyak goreng diasumsikan tidak patuh pada HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan pemerintah. Hingga Minggu (9/1), harga minyak goreng dijual pada kisaran Rp 19.000 sampai Rp 24.000 per kilogramnya. Padahal, Kementerian Perdagangan sudah menetapkan (HET) minyak goreng sebesar Rp 11.000 per liter.  

Bagi produsen, HET ini tidak menguntungkan lagi karena biaya produksi sudah naik, menyusul lonjakan harga CPO di pasar global. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) pada Oktober 2021 sudah minta kepada pemerintah agar HET minyak goreng kemasan sederhana dinaikkan menjadi Rp 15.600 per liter.

Jadi, dalam kasus gejolak harga minyak goreng sekarang ini, terlihat bahwa ada kelambanan dalam merespons dinamika di pasar. Mengikuti cara kerja hukum pasar, lonjakan harga CPO di pasar global sudah pasti akan mengubah atau menaikan harga jual minyak goreng, karena biaya produksi berupa pengadaan bahan baku yang ditanggung produsen pun menjadi lebih besar.

Setelah terjadi gejolak harga, barulah dimunculkan gagasan dalam bentuk pemanfaatan uang negara untuk subsidi minyak goreng. Salah satu opsi yang dipilih adalah memanfaatkan anggaran milik Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). Opsi ini masih masih dikaji untuk merumuskan mekanisme yang tepat. 

Kenaikan harga minyak goreng dalam skala moderat bisa jadi tak terhindarkan sebagai konsekuensi dari naiknya harga bahan baku CPO di pasar global. Tetapi, gejolak harga seperti yang terjadi sekarang bisa dihindari jika lonjakan harga CPO itu direspons dengan kebijakan antisipatif sejak awal.

Ketika harga kebutuhan pokok naik dengan skala di luar batas kewajaran, yang dibutuhkan masyarakat sebagai konsumen bukanlah alasan atau penyebab kenaikan harga. Tanpa harus diminta, lembaga dan kementerian sebagai regulator wajib menghadirkan jalan keluar demi terwujudnya harga yang stabil.

Menunjuk fenomena alam La Nina sebagai penyebab naiknya harga cabai rawit karena para petani cabai  gagal panen bukanlah jalan keluar. Begitu juga dengan menyebut turunnya produksi sebagai penyebab naiknya harga telur. Ketika hukum sebab-akibat itu sudah menjadi keniscayaan, yang harus segera dirumuskan adalah langkah atau kebijakan antisipatif yang bertujuan mengamankan stok dan menjaga fluktuasi harga agar tetap wajar.

Dengan begitu, terjaganya efektivitas manajemen pengendalian stok yang selalu mengacu pada dinamika pasar menjadi sangat penting.  Sebab, dari dinamika pasar itulah bisa dipersiapkan rancangan kebijakan antisipatif.

Hari-hari ini, masyarakat belum nyaman karena lonjakan harga kebutuhan pokok. Ketidaknyamanan masyarakat itu sudah disuarakan oleh Presiden dan Wakil Presiden.  Maka, semua lembaga dan kementerian terkait hendaknya fokus pada upaya stabilisasi harga kebutuhan pokok masyarakat.


Anggota Terkait :

Dr. H. BAMBANG SOESATYO, S.E., S.H., M.B.A.