image

Gus Jazil: Keluarga Akidi Tio Punya Niat Baik, Tak Perlu Jadi Tersangka

Selasa, 03 Agustus 2021 21:34 WIB

 

JAKARTA – Masyarakat dihebohkan dengan berita soal keluarga Akidi Tio yang berniat menyumbangkan uang dalam jumlah fantastis, mencapai Rp2 triliun untuk membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Namun, belakangan ramai diberitakan bahwa sumbangan itu gagal. Publik pun menilai negara ini kena prank keluarga Aikidi Tio.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Akidi Tio. Sempat tersiar kabar anak Akidi Tio, Heriyati menjadi tersangka. Namun, pihak kepolisian kemudian menegaskan belum menetapkan siapapun menjadi tersangka dalam polemik sumbangan Covid-19 sebesar Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio.

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan, publik tidak perlu serius-serius dalam menanggapi persoalan ini. Menurutnya, berita soal keluarga Akidi Tio berniat menyumbangkan uang sebesar Rp2 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19 mirip dengan cerita Abu Nawas mau terbang.

Dalam sebuah cerita, konon Abu Nawas sesumbar bahwa dirinya ingin terbang. Kabar tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi pergunjingan publik, bahkan sampai ke telinga Raja Harun Ar-Rasyid. Sang Raja kemudian memanggil Abu Nawas ke istana untuk dimintai keterangan. ”Ketika ditanya apakah benar Abu Nawas ingin terbang? Dijawab iya,” kata Gus Jazil menceritakan Kembali cerita Abu Nawas, Selasa (3/8/2021).

Publik kemudian berbondong-bondong menyaksikan aksi Abu Nawas. Dia kemudian naik ke sebuah gedung yang tinggi. Setelah lapangan sudah penuh sesak, Abu Nawas perlahan mulai mengepakkan tangannya dari atas gedung layaknya burung terbang.

Masyarakat yang menyaksikan kemudian menuduh Abu Nawas telah berbohong sehingga layak dihukum. Namun dengan santainya Abu Nawas mengatakan bahwa dia hanya mengatakan ingin terbang, bukan bisa terbang. Dikatakan Gus Jazil, pesan yang disampaikan dalam cerita Abu Nawas adalah kita harus berhati-hati dalam menerima sebuah berita. ”Berita jangan ditelan mentah-mentah,” tuturnya.


Dalam kasus keluarga Akidi Tio, kata Gus Jazil, keluarga in baru menyatakan niatnya untuk membantu sementara uangnya belum ada. ”Apa salahnya orang mau membantu? Nah sekarang masalahnya uang Rp2 triliun yang dikatakan mau disumbangkan ini nggak jelas ada dimana karena masih mau. Nah, cerita-cerita begini banyak. Maksud saya, kita hargai niat baik keluarga Akidi Tio ini di tengah pandemi. Ini kan baru mau,” ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, persoalannya sekarang adalah keberadaan uang keluarga Akidi Tio yang sempat disebutkan senilai total Rp16 triliun di Singapura. ”Kalau memang itu ada, tolong pemerintah membantu. Nanti pemreintah dapat Rp2 triliun. Tapi cerita-cerita begini ini banyak sasekali di masyarakat. Dulu ada cerita uang Bung Karno, ada juga bongkar-bongkar makam di Batu Tulis, itu biasa, nggak usah serius-serius,” tuturnya.

Menurut Gus Jazil, katakanlah nanti uang itun benar adanya dan ditemukan, kemudian keluarga Akidi Tio menyatakan batal menyumbangkan Rp2 triliun, hal itupun tidak bisa disalahkan karena apa yang dilakukan ini baru niat dan sukarela. ”Semua yang terjadi ini baru mau. Sebenarnya kalau mau diungkap, keluarga ini mau membuat lelucon atau mau membantu bneran, atau memang dia kesulitan untuk mencairkan uang yang Rp16 triliun,” katanya.


Gua Jazil mengatakan, dalam kasus ini tidak perlu saling menyalahkan. Polisi pun tidak bisa disalahkan. ”Apanya yang mau disalahkan wong ini orang datang mau menyumbang. Terus sekarang merasa tertipu, ter-prank, apanya yang ter-prank? Ya namanya ada orang mau nyumbang masa Polda disalahkan? Orang mau nyumbang ya silakan,” urainya.

Menurut Wakil Ketua Umum PKB ini, saat ini masyarakat Indonesia sedang mengalami kesulitan sehingga jika ada orang yang punya niat baik untuk membantu pemerintah maka harus dihargai. ”Jangankan Rp2 triliun, Rp200 ribu saja sudah sangat berharga. Tetapi jangan kemudian orang yang berkeinginan baik justru kemudian menjadi tersangka,” tuturnya. (*)


Anggota Terkait :

Dr. H. JAZILUL FAWAID, SQ., M.A.