image

HNW : Ajak Organisasi Pesantren Untuk Maksimalkan Peran Isi Dan Syukuri Indonesia Merdeka

Sabtu, 13 Agustus 2022 16:47 WIB

Padang,- Jelang peringatan HUT ke 77 Kemerdekaan Indonesia, Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA., mengajak Organisasi Pesantren bersama seluruh bangsa Indonesia untuk memaksimakan peran mengisi dan mensyukuri nikmat kemerdekaan RI dengan mempererat kerjasama, persatuan dan kesatuan. Bersama-sama berkontribusi mengisi kemerdekaan dengan segala yang positif dan konstruktif untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi. Antara lain dengan meninggalkan segala kebiasaan kaum kolonialis seperti memecah belah antara kelompok masyarakat, membiarkan laku menyimpang dari ethika,  hukum dan  korupsi.

"Maka peringatan HUT kemerdekaan Indonesia, tidak selayaknya hanya diisi dengan euforia sesaat misalnya lomba makan kerupuk saja. Tetapi HUT Kemerdekaan juga harus mampu mengingatkan bangsa Indonesia untuk ingat sejarah perjuangan kemerdekaan dan cita-cita  Bapak dan Ibu  Bangsa, dan terus mengisi kemerdekaan,   mengejar ketertinggalan dari bangsa bangsa lain di dunia. Hanya dengan mengisi kemerdekaan secara jujur dan serius, peringatan HUT proklamasi akan semakin menjadi punya arti," kata Hidayat Nur Wahid menambahkan.

Pernyataan itu disampaikan HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid usai membuka dan menjadi pembicara pada acara Temu Tokoh Nasional, kerjasama MPR RI dengan  Majelis Pesantren dan Ma'had Dakwah Indonesia (Mapadi). Acara tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Ar Risalah, Kota Padang, Jumat (12/8/2022). Ikut hadir pada acara tersebut Anggota MPR RI F PKS Dr. Hermanto, SE., MM., Ketua Umum PP Mapadi KH. Dr. Muslih Abdul Karim LC, MA, Sekretaris Umum PP Mapadi H. John Edy Rahman, SH. M. Kn serta Ketua Yayasan Wakaf Pondok Pesantren Ar Risalah H. Arwin Alibrahimi LC, MA.

Sebelumnya, saat menjadi Narsum Temu Tokoh Nasional, HNW mengajak seluruh ormas Islam, termasuk Ormas yang menghimpun Pesantren tidak lagi merasa canggung apalagi takut juga trauma untuk berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat, guna berkonstribusi dan mensyukuri  kemerdekaan RI . Karena berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat  adalah hak azasi manusia yang dijamin konstitusi. Yaitu pasal 28 E ayat 3, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Saat ini, menurut HNW pelarangan terhadap organisasi kemasyarakatan termasuk ormas  Islam untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat sudah tidak ada. Asalkan berkumpul dan  pendapat yang di sampaikan dalam  perkumpulan, itu tidak bertentangan dengan Pancasila maupun UUD NRI 1945. Karena memang larangan berkumpul, berserikat dan berpendapat, masih berlaku  bagi Partai Komunis Indonesia (PKI) dan penyebaran komunisme sesuai TAP MPRS no XXV /1966. Karena hingga kini keberadaan TAP MPRS no 25/1966 masih berlaku.

"Sejak dulu Islam termasuk Pesantren dan perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka berjalan beriringan. Bahkan rezim kolonial Belanda bisa mengakui lahirnya Al Irsyad, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, PUI dan Persis yang semuanya berazaskan Islam. Dan  tatkala membahas konstitusi, Soekarno Hatta menerima masukan beberapa tokoh seperti   Ki Bagus Hadikusumo dan Ahmad Sanusi, yang mengusulkan syariat Islam. Kemesraan Islam dan Indonesia sempat ternodai saat lahirnya  azas tunggal pada  tahun 1985. Tapi setelah tahun 1998, kewajiban azas tunggal di sebagian era rezim Orba,  itu dicabut oleh Presiden BJ. Habibie, hingga kini," kata Hidayat menambahkan.

Karena itu, menurut HNW yang juga anggota Komisi VIII DPRRI yang antara lai membidangi urusan Agama  sudah bukan zamannya lagi menuduh umat dan ormas  Islam sebagai kelompok intoleran maupun terorisme. Apalagi jika itu dikaitkan dengan azas Islam. Terbukti, sejarah  Indonesia juga menulis berbagai peristiwa dan peran serta umat dan tokoh-tokoh Islam bersama dengan bangsa Indonesia yang lain, menyelamatkan dan memperjuangkan berdiri tegaknya NKRI. "Sekarang saatnya ormas-ormas  Kepesantrenan termasuk MAPADI untuk berkolaborasi lanjutkan peran dan perjuangan para Ulama dan Pesantren-pesantren untuk makin berkontribusi mengisi, mensyukuri dan mewujudkan cita-cita  kemerdekaan Indonesia,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.