image

HNW : Demi Hukum Dan Keadilan, Polisi Harus Menindak Penista Agama

Selasa, 24 Agustus 2021 22:35 WIB

 

Jakarta,- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA meminta agar pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri)  segera menindak para  penista Agama. Seperti, youtuber Muhammad Kace dan Jozeph Paul Zhang yang secara terbuka dan berulang,  jelas-jelas menistakan agama Islam.

Hidayat  sependapat dan mendukung sikap MUI, NU dan Muhammadiyah, bahwa  M Kace sudah sangat berlebihan. Maka demi  tegaknya aturan hukum dan keadilan di Indonesia, dan untuk  menjaga kepercayaan Rakyat terhadap penegakan hukum yang adil, seharusnya Kepolisian  menegakkan hukum secara adil.  Jangan sampai Umat merasakan ketidakadilan dan diskriminasi hukum. Suatu keresahan yang bahkan disuarakan terbuka oleh Lieus Sungkharisma, tokoh Tionghoa beragama Budha.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid  mengatakan,  penegakan hukum dalam kasus tersebut sangat penting untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, masih berlaku. Demikian juga UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama serta aturan terkait lainnya memang masih berlaku.

“Ini untuk menunjukan bahwa Indonesia masih negara hukum, dan aturan-aturan tersebut tidak hanya di atas kertas, tetapi juga diterapkan secara benar dan adil di masyarakat, untuk semua kalangan masyarakat, bukan atas sebagiannya saja,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa(24/8/2021).

M Kace yang berulang menistakan Agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad SAW, bahkan sebagian ditampilkan dengan background gambar Burung Garuda Pancasila, menurut HNW bisa terjadi karena dia mengira bahwa hukum tidak menyentuh diri dan kelompoknya. Ini terjadi karena apa yang dia saksikan, seperti tak tersentuhnya kasus penista  Agama Islam sebelumnya yaitu Jozeph Paul Zang.

HNW mempertanyakan sikap Polri yang terkesan lambat dan tak berdaya dalam menangani kasus Jozeph Paul Zhang yang telah berulangkali melakukan penistaan terhadap agama Islam. Padahal, kasus penistaan Agama bukanlah delik aduan yang membutuhkan adanya aduan dari korban.  Tetapi merupakan delik biasa yang bisa langsung diproses dan ditindak oleh pihak Polri. “Lalu mengapa sampai saat ini, yang bersangkutan tidak bisa ditangkap dan dikenai sanksi hukum,” tanyanya.

Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi urusan keagamaan ini mengatakan, lambatnya  penindakan  Polri terhadap kasus Jozeph Paul Zhang, seakan membuat orang lain berpikir bahwa menista agama bisa bebas dilakukan di Indonesia. Sehingga, muncul kasus berikutnya seperti yang dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kace, dengan  secara terbuka dan berulang, melakukan penistaan terhadap agama Islam.

HNW menambahkan apabila ini terus dibiarkan maka akan menimbulkan disharmonisasi di masyarakat Indonesia. Masyarakat yang dikenal sebagai bangsa yang religius dan mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dalam dasar negara, Pancasila. “Jangan sampai dengan adanya penistaan Agama Islam semacam ini, dan pembiarannya, maka akan berdampak pada makin terjadinya pembelahan, Umat beragama di-adu domba, dan kesatuan NKRI jadi taruhannya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta agar Umat Islam, yang menjadi korban dalam kasus-kasus tersebut, tidak terpancing dan terprovokasi, dan agar mendorong penyelesaiannya melalui jalur hukum yang berwibawa, adil dan benar. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak dari Umat Islam yang terperangkap dalam skenario adu domba antar Umat beragama yang biasanya dibuat oleh kelompok-kelompok anti Agama. “Umat Islam jangan membalas menghina atau menistakan ajaran agama dari dua youtuber tersebut. Apalagi ajaran Islam tidak pernah membolehkan menghina atau bahkan mencela ajaran agama atau sembahan agama lain,” ujarnya.

“Saya mendukung sikap Umat Islam yang diwakili oleh Ormas-Ormas Islam, seperti MUI, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, agar Polri segera menindak para penista Agama. Sikap itu sudah tepat. Bila kasus-kasus seperti ini dipercayakan untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum, maka Polri harus menjawab kepercayaan ini secara profesional, untuk menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum serta keselamatan NKRI. Agar Polri menegakkan hukum dengan benar, tegas dan seadil-adilnya,  dengan menindak para penista Agama tersebut,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.