image

HNW : Keterlibatan Perempuan dan Anak Pada Kejahatan Narkoba dan Prostitusi, Jauh Lebih Besar Dari Radikalisme

Senin, 05 April 2021 19:03 WIB

 

Jakarta,-Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M.  Hidayat Nur Wahid MA, prihatin dengan meningkatnya pelibatan Perempuan dan Anak dalam berbagai jenis kejahatan, seperti pada kasus narkoba, prostitusi dan bom bunuh diri. Tetapi HNW mengkritisi penggiringan opini seolah-olah kalangan perempuan sering dimanfaatkan hanya untuk aksi radikalisme dalam bentuk bom bunuh diri seperti di depan Gereja Katedral Makassar dan serangan di Mabes Polri, sebagaimana  respons dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. HNW mengakui bahwa perempuan dan kalangan milenial rentan terpapar aksi radikalisme, namun faktanya kerentanan dan pelibatan Perempuan/milenial tersebut sudah lebih dulu terjadi dan jauh lebih masif pada kasus narkoba serta prostitusi, ketimbang bom bunuh diri.

“Kita sepakat, tolak pelibatan perempuan dan anak dalam terorisme/radikalisme apa pun, termasuk teror yang dihadirkan oleh keterlibatan dalam kejahatan narkoba dan prostitusi. Karenanya KemenPPPA perlu lebih kritis dan memperkuat kewenangan serta fungsinya, agar benar-benar dapat melaksanakan tupoksinya dengan mengoreksi pelibatan perempuan dan anak dalam kejahatan radikalisme/terorisme dalam segala bentuknya,” demikian disampaikan Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin  (5/4/2021).

Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII membidangi urusan Perempuan dan Anak ini mengingatkan, kasus keterlibatan perempuan dan anak dalam pusaran kejahatan  narkoba dan prostitusi jauh lebih dahulu dan lebih besar dibandingkan keterlibatan pada kasus radikalisme (terlibat dengan organisasi/kelompok radikal yang lakukan bom bunuh diri). Berdasarkan data Survei Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tahun 2018 oleh BNN, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa perempuan meningkat dari 1,3 pada 2011 menjadi 2,2 pada 2018. Angka tersebut setara dengan sekitar 790 ribu orang, jauh lebih tinggi dan lebih sering daripada penyalahgunaan pada kalangan perempuan pekerja sekitar 350 ribu orang. Dan pada era pandemi covid-19 ini pun, pelibatan Perempuan dan milineal dalam kejahatan/terorisme terkait Narkoba dan kemudian ditangkap Polisi, jauh lebih banyak dan lebih sering ketimbang kasus pelibatan perempuan/milenial dalam kasus terorisme bom bunuh diri. Adapun kasus prostitusi pada perempuan yang menjadi teror terhadap moral bangsa, berdasarkan catatan Kementerian Sosial tahun 2018 mencapai 40 ribu orang. Itu pun hanya data pada prostitusi yang terlokalisasi. Bahkan selama masa pandemi covid-19, ternyata perempuan ditangkap Polisi karena kasus kejahatan teror moral prostitusi jumlahnya mencapai lebih dari 15 mucikari dan lebih dari 286 PSK (Sindonews.com 25/2/2021). Sementara  kasus paparan radikalisme/terorisme pada perempuan berdasarkan data LP3ES hanya sebanyak 39 orang sepanjang kurun tahun 2000-2020.

HNW sapaan akrab Hidayat memahami bahwa Kementerian PPPA sudah bekerja sama dengan BNN untuk atasi pelibatan perempuan dalam kejahatan Narkoba. Namun pelibatan perempuan terkait dengan Narkoba, yang oleh BNN disebut sebagai Narkoterorisme (Terorisme Narkoba), masih meningkat. Bahkan pada  era pandemi covid-19 inipun ada Perempuan yang sudah jadi bandar, kurir untuk bandar asing, maupun berani menjualnya ke Polisi sekalipun akhirnya ditangkap Polisi. Harusnya dalam rangka mengoreksi pelibatan perempuan dan anak dalam kejahatan terorisme narkoba, prostitusi maupun radikalisme, KemenPPPA bisa membuat terobosan dengan hadir lebih efektif pada seluruh kasus kerentanan pelibatan perempuan dan anak.

“Penting KemenPPPA berlaku lebih adil dan  proporsional, dengan menyoroti  banyaknya kasus pelibatan perempuan dan anak dalam berbagai kejahatan terorisme seperti Narkoba dan Prostitusi, bukan hanya radikalisme saja.  Sehingga  KemenPPPA bisa berkontribusi lebih konkret untuk menyelamatkan dan melindungi Perempuan/Milenial dan Anak-anak Indonesia, dari segala  bentuk radikalisme dan terorisme seperti Narkoterorisme, Prostitusi dan Radikalisme,”ujarnya.

Politisi PKS ini mengingatkan, penggiringan opini keterlibatan aktif perempuan hanya dalam aksi terorisme radikalisme tidak faktual, tidak adil dan tidak menyelesaikan masalah meningkatnya pelibatan Perempuan dalam Kejahatan, karena keterlibatan perempuan dalam kejahatan/terorisme narkoba maupun prostitusi jauh lebih banyak dan lebih sering ketimbang terorisme bom bunuh diri. Apalagi, berdasarkan penelitian LP3ES, faktor “ketertarikan hingga pelibatan” perempuan pada radikalisme bukan karena faktor tunggal seperti pemahaman atau aliran Agama, sekalipun Agama tidak mengajarkan radikalisme/terorisme. Ada tiga faktor yang membuat perempuan dan anak bisa terpapar radikalisasi, yakni faktor personal (ketertarikan pada pandangan radikal), faktor sosial (ketidakadilan dan ketimpangan), dan faktor tragedi (pelecehan dan pembungkaman perempuan). Kondisi saat ini, ketidakadilan meningkat, itu bisa dilihat dari indeks demokrasi di Indonesia yang turun hingga titik terendah selama 14 tahun terakhir. Ketimpangan ekonomi juga meningkat, dilihat dari naiknya indeks gini ke angka 0,385 pada September 2020. Selain persoalan tersebut, ketahanan keluarga juga menjadi kunci penting untuk penjagaan masyarakat dari berbagai masalah yang mungkin menimpa perempuan dan anak dalam skala paling mikro. Termasuk yang terkait dengan isu berbagai macam terorisme. Hal tersebut secara prinsip telah menjadi perhatian KemenPPPA.

“Karenanya KemenPPPA perlu serius merumuskan strategi untuk hadirnya ketahanan keluarga sebagai sarana efektif untuk mencegah dan mengoreksi bahaya terorisme yang mewujud pada bahaya laten narkoba, prostitusi, hingga radikalisme, yang makin melibatkan dan mengorbankan  Perempuan dan Anak.

Sesungguhnya, dalam rangka menjaga institusi  Keluarga di era pandemi covid-19, Fraksi PKS telah berinisiatif mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga, namun sayangnya justru ditolak oleh DPR-RI. KemenPPPA perlu mencari terobosan agar tujuan mulia tersebut bisa tercapai, sehingga Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dari segala bentuk radikalisme dan terorisme termasuk prostitusi dan narkoba, dan bom bunuh diri, juga dapat dilakukan dengan lebih efektif dan berdaya guna,” pungkas HNW.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.