image

HNW : Pemerintah Dan DPR Harus Melaksanakan Putusan MK Soal UU Ciptaker

Jumat, 26 November 2021 12:37 WIB

 Jakarta,- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi sekaligus  mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Menurut MK, UU tentang  Omnibus Law itu bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat. Karena itu MK  memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaikinya dalam jangka waktu dua tahun.

“Putusan ini perlu dikritisi, jika  MK menyatakan ada cacat formil, maka seluruh isi UU ini dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Tetapi, apa pun Keputusan MK ini patut diapresiasi. Dalam putusan tersebut,  MK menyampaikan fakta kebenaran konstitusional bahwa memang ada yang salah dalam proses pembuatan UU Ciptaker ini, yang mestinya ditaati oleh Pemerintah dan DPR (para pembuat UU) sebagai konsekwensi pengakuan dan ketaatan pada Konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana  diatur dalam UUD NRI pasal 1 ayat 3 dan Pasal 22A dan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Menurut HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid,  dirinya dan banyak pihak di DPR (seperti FPKS) dan di luar DPR, sejak awal hingga di ujung persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI, telah mengingatkan  sert  mengkritisi DPR dan Pemerintah, selain substansi UU-nya bermasalah, proses formalitas juga tidak sesuai dengan teknik dan aturan penyusunan peraturan perundang-undangan. Padahal, aspek formalitas sangat penting dalam penyusunan dan pembahasan untuk keabsahan suatu peraturan.  Apabila tidak terpenuhi bisa berujung kepada dibatalkannya keseluruhan UU tersebut.

“Sayangnya, ketika itu hanya FPKS dan FPD yang menolak, mayoritas fraksi di DPR bersama  Pemerintah  setuju diundangkannya RUU Ciptakerja  yang baik dari segi substansi dan formil prosesnya bermasalah. Dan akhirnya terbukti, MK juga memiliki pandangan  sejenis, bahwa ada cacat formal dan masalah substansial dalam UU Ciptakerja,” tutur Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.  

Menurut HNW, dirinya sempat mengutarakan agar DPR dan Pemerintah menempuh langkah legislative review (memperbaiki sendiri UU Ciptaker tersebut) karena UU tersebut telah menimbulkan kontroversi dan rasa ketidakadilan di masyarakat, tanpa harus menunggu judicial review yang diajukan oleh sejumlah pihak ke MK. “Ini sebenarnya cara yang elegan bagi DPR dan Pemerintah untuk mengakui memang ada kesalahan dalam proses pembahasan maupun substansi UU CIptakerja tersebut. Namun, sekali lagi, sayangnya Legislative Review itu tidak dilakukan,” ujarnya.

“Nah, sekarang MK mengabulkan sebagian JR dan  memerintahkan Pemerintah serta  DPR   memperbaiki UU Ciptakerja tersebut, dengan deadine waktu 2 tahun. Apabila melewati deadline, UU yang dicabut atau direvisi oleh UU Ciptakerja  akan dinyatakan tetap berlaku. Ini harus p si benar-benar ditaati dan dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR,” tuturnya.

Selain perintah MK di dalam amar putusan tersebut, Pemerintah dan DPR  juga harus membaca utuh salinan putusan tersebut, termasuk poin pertimbangan mahkamah. Dalam salah satu pertimbangannya, MK menyatakan dalam tenggat waktu 2 tahun tersebut, tidak boleh ada hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk membentuk peraturan pelaksana dan pengambilan kebijakan strategis berdasarkan UU Ciptaker tersebut.

“Pemerintah tidak dibenarkan melakukan langkah-langkah tersebut. Artinya, UU Ciptaker ini dinyatakan mati suri sampai ada revisinya yang lebih baik dan sesuai Konstitusi dalam jangka waktu 2 tahun. Kita di DPR (PKS dan lain sebagainya) juga Publik penting  bersama-sama mengawal dan mengkritisi agar putusan MK ini benar-benar dilaksanakan dengan baik dan benar. Jangan terulang lagi proses formil pembahasan RUU Ciptakerja yang terbukti bermasalah itu,” ujarnya.

Pemerintah dan DPR, kata HNW sangat baik bila mengambil teladan dari Ketua MK Anwar Usman, bersama tiga hakim lainnya menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) di dalam putusan tersebut.

“Walaaupun dia bersikap menolak JR dan karenanya berbeda dengan mayoritas Hakim MK, beliau tetap legowo menerima putusan mayoritas hakim MK bahwa UU Ciptaker ini inkonstitusional bersyarat. Beliau tetap membacakan dan memberlakukan putusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekalipun tidak sesuai dengan pendapat pribadinya,” ujarnya.  

HNW menilai,  putusan ini  menunjukan ‘keberanian’ mayoritas para hakim MK dalam meluruskan hal-hal yang bengkok dan terus menjaga konstitusi. “Saya berharap di perkara-perkara krusial lainnya, termasuk terkait perkara uji materi UU Ciptaker yang lainnya yang berkaitan dengan substansi, keberanian menegakkan kebenaran hukum ini tetap ditunjukan oleh hakim-hakim MK, agar harapan dan kepercayaan Rakyat terhadap penegakan hukum dan lembaga-lembaganya, termasuk MK, dapat dijaga dan dikembalikan,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.