image

HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati

Rabu, 12 Januari 2022 10:09 WIB

Jakarta,- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi Kajati Jabar, Asep N Mulyana, yang memberikan  tuntutan maksimal berupa hukuman mati atau hukuman tambahan seperti kebiri kimia dan denda, terhadap terdakwa pemerkosa 12 santriwati, Herry Wirawan. Tuntutan  terberat, harus disampaikan sebagai upaya memberikan ketegasan hukum berkeadilan. Sekaligus membuat efek jera kepada pelaku dan pihak-pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.  

Tuntutan hukuman terberat menurut Hidayat  juga merupakan aspirasi masyarakat luas, sebagai bentuk pemberlakuan  hukum yang tegas dan adil. Terlebih karena   kebiadaban yang dilakukan terdakwa,  dalam waktu yang  lama dan berulang, melakukan pelanggaran hukum Negara dan hukum Agama terhadap 12 santriwati yang masih di bawah umur. Padahal semestinya ke 12 santriwati, itu dilindungi dan diberikan pendidikan bagi masa depan kehidupannya.


“Hormat kepada Jaksa penuntut umum yang berani menuntut dengan tuntutan  terberat. Selanjutnya, penting bagi majelis Hakim untuk dapat menimbang secara jernih, menghadirkan kewibawaan dan keadilan hukum, dengan mengabulkan tuntutan terberat itu,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan,   tuntutan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan pertama jaksa, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Instrumen hukum yang ada sudah sangat memadai untuk menjatuhkan hukuman maksimal. Ini harusnya dilaksanakan, sesuai  dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”ujarnya.

Percuma saja, kata HNW  Negara membuat UU yang bagus, dengan adanya ketentuan hukuman yang maksimal kepada pelaku kejahatan untuk memberi efek jera, dan melindungi korban dan kemanusiaan, tetapi tidak digunakan secara maksimal oleh penegak hukum yang terlihat saat Hakim mengetukkan palunya. Karena itu sikap Jaksa penuntut umum dengan tuntutan maksimalnya ini layak diapresiasi.

"Akan menjadi lebih berarti bila dikabulkan oleh majelis Hakim melalui amar putusannya, dan agar menimbulkan efek jera, hendaknya vonis terberat itu segera dieksekusi," kata Hidayat menambahkan.

Anggota Komisi VIII DPR RI yang antara lain membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini mengaku akan terus memantau kasus, tersebut  agar benar-benar  memberikan keadilan kepada korban. Yakni 12 santriwati yang masih anak-anak namun  masa depannya telah direnggut  oleh kebiadaban terdakwa.

“Ini harus dikawal bersama, supaya  hukuman terberat kepada terdakwa benar-benar dijatuhkan, dan segera dilaksanakan. Agar memberi efek jera kepada pelaku dan mencegah yang lain  ikut-ikutan melakukannya. Sehingga kejahatan seksual terhadap anak-anak  dapat dikoreksi,” ujarnya.

Selain itu, HNW juga mengatakan pentingnya perlindungan dan bantuan terhadap  para korban, termasuk kelanjutan pendidikannya. Apalagi izin keberadaan pestren telah dicabut oleh pihak kemenag. Selain masalah pendidikan, para korban juga perlu mendapat bantuan pemulihan kesehatan fisik dan mental, terutama dari pihak berwenang.  Juga perlu dilakukan oleh pihak Kemensos dan Kemen PP dan PA. “Ini harus dilakukan secara paralel, sebagai pemenuhan kewajiban Negara melindungi seluruh warganya, apalagi terhadap anak-anak  perempuan korban kejahatan seksual, seperti 12 santriwati dan teman-temannnya itu,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.