image

HNW Desak Kemensos Pemenuhi Hak Dan Bantuan Bagi Kaum Disabilitas

Jumat, 03 Desember 2021 16:53 WIB

Jakarta,- Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA menekankan,  Peringatan Hari Disabilitas Internasional (3 Desember 2021), agar menjadi momentum mengevaluasi  orientasi kepada kaum difabel, agar  tidak hanya berhenti pada charity (bantuan) tapi  juga kepada pemenuhan right (hak) kaum difabel. Dan itu memerlukan empati yang tinggi dari Kemensos.

Sehingga wajar bila tindakan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang dinilai memaksa penyandang tunarungu untuk bicara pada peringatan Hari Disabilitas Internasional di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Rabu (1/12/2021), mendapat kritikan meluas. Karena yang demikian itu tidak menunjukkan empati Mensos sebagai Menteri yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Apalagi kritik terhadap Mensos juga datang dari komunitas tuna rungu hingga para aktivis disabilitas.

“Saya menyayangkan tindakan Mensos yang  “memaksa” penyandang disabilitas untuk berkomunikasi tidak dengan bahasa mereka. Setelah banyaknya kritik, termasuk dari komunitas tuna rungu dan para aktivis disabilitas, lebih baik Mensos secara terbuka meminta maaf,  agar ada keteladanan dan empati yang kuat terhadap masalah kaum difabel. Bukan justru beralasan pemaksaan bicara itu dalam rangka mengetes alat bantu dengar yang tidak menyelesaikan masalah, tapi malah memperpanjang masalah,” ujar HNW dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/12/2021).

Sebagai mitra Kemensos di DPR, HNW mendesak agar Mensos betul-betul menjadi leading sector. Karenanya lebih fokus menangani soal disabilitas dan kaum difabel ini dengan memenuhi hak-hak mereka. Selain menyediakan bantuan bagi para penyandang disabilitas.

Hidayat  menjelaskan, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia berdasarkan data BPS tahun 2020 mencapai 22,9 juta orang. Namun, bantuan apalagi hak yang diberikan kepada mereka masih sangat kecil. Misalnya pada tahun 2021 bantuan rehabilitasi sosial berupa alat bantu bagi penyandang disabilitas hanya ditargetkan untuk 48.000 orang. Adapun bantuan komponen PKH berupa uang tunai kepada keluarga dengan anggota yang memiliki disabilitas hanya ditargetkan kepada 107 ribu orang. Artinya bantuan Pemerintah belum menyentuh bagian sangat besar penyandang disabilitas, yang masih harus berjuang sendiri untuk memenuhi hak mereka, apalagi untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.

“Mensos harusnya tidak hanya mengadakan peringatan seremonial apalagi menimbulkan kontroversi di lingkungan mereka. Mensos mestinya mengoreksi kondisi yang masih jauh dari ideal,  dan mengarahkan Kemensos lebih fokus melaksanakan program terkait pemenuhan hak serta bantuan untuk kaum difabel. Baik melalui peningkatan kemitraan di dalam negeri, maupun kerja sama internasional. Atau meningkatkan dukungan Pemerintah melalui APBN maupun kerja sama lintas kementerian, dalam rangka memberikan hak penyandang disabilitas dan membantu keperluan hidup mereka. Semua itu sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengingatkan, tantangan yang harus dihadapi para penyandang disabilitas semakin meningkat dan memprihatinkan. Apalagi  saat  pandemi covid-19. Karena itu selain memenuhi hak kesehatan bagi kaum difabel agar sehat selamat dari covid-19, Kemensos  perlu menyalurkan bantuan langsung kepada mereka, sebagaimana yang akan dilakukan kepada anak yatim di tahun 2022 nanti.

Untuk itu Mensos perlu memastikan pendataan yang baik dan menyeluruh terhadap para penyandang disabilitas. Serta memasukkan mereka ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sehingga bisa memperoleh berbagai program perlindungan sosial yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Pasalnya UU 8/2016 pasal 90 ayat (2) mewajibkan kepada Pemerintah untuk memberikan bantuan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial bagi para penyandang disabilitas.

“Langkah sistematis dan komprehensif menyusun program pemenuhan hak dan bantuan untuk kaum difabel, mulai dari alat bantu, bantuan langsung, hingga bantuan modal usaha, juga fasilitas kesehatan terkait covid-19, hal-hal seperti itulah yang diharapkan oleh para penyandang disabilitas. Bukan justru di hari Peringatan Penyandang Disabilitas Internasional, muncul masalah, ketika salah satu dari warga disabilitas, dipaksa beraktivitas yang tidak sesuai dengan kapasitas mereka. Kemensos harusnya lebih peka dan berempati, agar bisa jadi solusi, laksanakan UU, penuhi hak dan bantuan untuk kaum difabel,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.