image

HNW Desak Mensos Membatalkan Pemotongan Jumlah Penerima Bantuan

Senin, 27 September 2021 15:06 WIB

Jakarta,- Wakil Ketua MPR-RI yang juga Anggota   Komisi VIII DPR RI Dr. H. M.  Hidayat Nur Wahid MA, mengkritisi Keputusan Menteri Sosial Nomor 92/HUK/2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021. Menurut Hidayat,  penetapan Kepmensos tersebut terkesan tidak adil, terburu-buru dan tidak cermat.  Jauh  berbeda kelengkapannya, jika dibanding Kepmensos sebelumnya,  yakni, Nomor 1/HUK/2021.

Letak perbedaannya, itu antara lain   jumlah penerima bantuan iuran dalam Kepmensos 92/HUK/2021 berkurang hingga 9,7 juta orang dibandingkan Kepmensos 1/HUK/2021. Kepmensos terbaru juga diskriminatif karena tidak memasukkan komponen seperti bayi baru lahir dari kalangan yang berhak, dan jumlah peserta pengganti dalam data Penerima Bantuan Iuran. Bahkan, Hidayat  sempat  berharap hasil kesepakatan Kemensos dengan Komisi VIII DPR-RI soal bantuan terhadap 4,3 juta anak yatim yang sudah tersedia datanya di Kemensos,  seharusnya dimasukkan sebagai Penerima Bantuan Iuran JKN.

“Kepmensos terbaru ini ada mengandung unsur ketidakadilan, tak menghadirkan data yang akurat baik dari jumlah maupun komponen penerima bantuan iuran JKN. Kami mendesak agar Mensos mencabut Kepmensos, itu dan menggantinya   dengan lebih komprehensif,   tidak mengurangi jumlah PBI JKN yang sudah dialokasikan kepada sebanyak 96,8 juta orang,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/9/2021).

HNW mengaku heran lantaran Mensos menghapus     9,7 juta orang dari daftar PBI JKN. Makin mengherankan   lantaran    alasan penghapusan tersebut terjadi karena adanya data ganda. Padahal, berdasarkan Kepmensos Nomor 12/HUK/2021 tentang DTKS, jumlah orang di dalam DTKS mencapai 138 juta, itu pun Mensos mengaku sudah menidurkan 21 juta data ganda yang sosialisasinya hingga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam diktum Kelima Kepmensos 12/HUK/2021  disebutkan bahwa data dalam New DTKS   memuat data lengkap by name by address yang sudah diverifikasi dan divalidasi. Artinya, keputusan terbaru Mensos yang mengurangi   jumlah PBI JKN bertentangan dengan keputusannya sendiri soal jumlah pendataan DTKS.  Dan  ini merupakan contoh inkonsistensi kebijakan yang harusnya tidak terjadi.

“Ketidakakuratan data itu, menyebabkan bantuan kesehatan yang sudah tersedia anggarannya tidak bisa disalurkan kepada mereka yang berhak lantaran perubahan Kepmensos yang bermasalah itu,” ujar Hidayat.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menegaskan, bantuan iuran JKN   sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Apalagi  di tengah hilangnya pendapatan akibat pandemi yang berkepanjangan. Jumlah PBI JKN berdasarkan Kepmensos terbaru yang berkurang hingga tinggal 87 juta orang juga sebuah kemunduran lebih dari setengah dekade. Pasalnya, jumlah PBI JKN   tahun 2017 saja sudah mencapai 92,3 juta orang. Kemunduran ini juga berarti ada potensi besar anggaran yang tidak terserap di tahun 2021, lantaran PBI JKN tahun 2021 sudah dialokasikan untuk 96,8 juta jiwa dengan total anggaran mencapai Rp 51,2 Triliun.

Artinya,    semakin jauh dari target dalam RPJMN 2020-20214 yang ditargetkan jumlah PBI JKN tahun 2024 bisa mencapai 112,9 juta orang. Padahal seharusnya, jumlah PBI JKN sebagaimana dalam RPJMN selalu meningkat dari tahun ke tahun. Dan  Mensos punya kesempatan besar untuk memasukkan komponen masyarakat yang membutuhkan ke dalam PBI JKN, di antaranya anak-anak yatim/piatu korban covid-19.

“Alih-alih menambahkan anak yatim/piatu yang sudah disepakati dengan Komisi VIII untuk dibantu ke dalam PBI JKN, Mensos justru memangkas   banyak   penerima di dalamnya. Jika pun terdapat data ganda sebegitu banyaknya seperti keterangan Mensos,   artinya klaim keberhasilan Mensos menidurkan 21 juta data ganda pada April 2021 adalah keberhasilan semu. Ini   harus   dikoreksi oleh Presiden dan Komisi VIII DPR-RI. Agar  masyarakat yang berhak mendapat bantuan memperoleh  perlakuan yang berkeadilan. Dan  tidak kehilangan haknya atas bantuan dan anggaran yang menjadi hak mereka dan sudah dialokasikan oleh Pemerintah dan disetujui oleh DPR-RI,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.