image

HNW Desak RUU Bank Makanan, Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Sabtu, 16 Oktober 2021 13:45 WIB

Jakarta,- Wakil Ketua MPR RI  yang juga  Anggota DPR Komisi VIII Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, menyambut baik keinginan  praktisi lembaga Bank Makanan agar DPR RI segara membahas RUU Bank Makanan. Apalagi menurut Bappenas, masalah makanan sudah menjadi perhatian Pemerintah dan masuk dalam 5 sub-sektor prioritas Nasional.

Sebagai pengusul inisiatif RUU Bank Makanan di Baleg DPR,  HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid  mendorong agar RUU yang sudah berada di Prolegnas long list 2020-2024,  masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022. Ini penting  untuk merealisasikan aspirasi publik  memberikan dukungan legal terhadap Bank Makanan. Terutama Bank Makanan yang sudah berdiri dan aktif membantu masyarakat. Serta memicu pendirian Bank Makanan di seluruh wilayah di Indonesia sehingga bisa membantu warga dan pemerintah terdampak covid-19.

Dukungan pada Bank Makanan, menurut HNW   bisa menjadi solusi atas permasalahan makanan berlebih sekaligus tingginya jumlah penduduk miskin dan ketimpangan pangan antar penduduk. Bank Makanan juga akan mengubah laku masyarakat yang boros dan mubazir. Serta, menguatkan komitmen gotong-royong dan kesetiakawanan Nasional. Karena jumlah warga miskin di Indonesia meningkat hingga 1,12 juta orang selama pandemi (data BPS). Tapi, Indonesia juga dikenal sebagai Negara yang warganya boros,  dan menduduki peringkat ke-2 sedunia sebagai penghasil limbah pangan (laporan The Economist). Di waktu yang sama, Indonesia juga dikenal sebagai Negara paling dermawan  berdasarkan World Giving Indeks yang dirilis oleh Charities Aid Foundation.

Untuk itu HNW mengajak para praktisi dan lembaga Bank Makanan, mendorong dan mengawal agar RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial, segera dibahas di DPR RI dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.

“Sebagai legislator Fraksi PKS di DPR-RI, saya  berupaya memperjuangkan aspirasi aktivis bank makanan, dengan mengajukan RUU yang memberikan payung hukum bagi para relawan dan lembaga Bank Makanan. Ini adalah  bentuk proteksi dan dukungan terhadap kegiatan Bank Makanan yang bisa menjadi solusi bagi dua masalah sekaligus. Yakni kelebihan pangan dan ketimpangan pangan,” disampaikan Hidayat dalam acara FGD RUU Bank Makanan secara virtual, Jumat (15/10/2021).

Hingga saat ini, menurut HNW belum ada produk hukum lex specialis yang secara spesifik melindungi dan mendukung kegiatan Bank Makanan. Yang ada  hanya beberapa UU yang bersinggungan dengan masalah  Makanan. Antara lain,  UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sejumlah aturan tersebut kata Hidayat belum cukup. Karena belum ada pengaturan terkait makanan berlebih, perlindungan bagi bank makanan dan para relawannya. Juga  terkait insentif bagi donatur seperti pelaku industri khususnya hotel dan restoran, bila aktif mengirimkan makanan berlebihnya kepada Bank Makanan. Apalagi di tengah merebaknya pandemi covid-19, Rakyat makin membutuhkan kepedulian dan bantuan. Sementara kegiatan Bank Makanan juga semakin berkembang, dan membantu masyarakat yang kesulitan pangan.

“Karena itu saya berharap, RUU Bank Makanan  masuk Prolegnas Prioritas 2022, agar bisa dibahas dan disahkan menjadi UU yang akan memberi manfaat bagi Negara dan masyarakat luas sebelum memasuki tahun politik di tahun 2023-2024,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menegaskan, pihaknya menyambut  baik dukungan dari para praktisi dan pemerhati Bank Makanan atas inisiasinya hadirkan RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial, serta menerima aspirasi substantif mereka terkait konsep dan norma dari RUU tersebut. HNW mendukung usulan pembentukan asosiasi maupun koalisi lembaga Bank Makanan dalam rangka mendorong dan meningkatkan kesadaran publik soal penting dan manfaat serta urgensi RUU Bank Makanan itu. Dirinya memastikan bahwa RUU Bank Makanan diinisiasi bukan untuk membatasi kegiatan Bank Makanan yang saat ini sudah berjalan baik, namun justru untuk mendukung dengan memperjuangkan adanya payung hukum yang memberikan legalitas untuk eksistensi dan operasional Bank-Bank Makanan. Dan mendorong bermunculannya Bank Makanan di seluruh wilayah di Indonesia dalam bentuknya yang legal dan bermanfaat.

“Saya berharap  dukungan para praktisi menjadikan  RUU Bank Makanan  diterima dengan baik oleh masyarakat luas. Segera  dibahas dan diputuskan oleh DPR bersama Pemerintah. Karena RUU Bank Makanan, itu disiapkan untuk membantu Negara, bangsa, dan rakyat tanpa membedakan SARA, dalam rangka mendorong kontribusi sosial secara nyata. Dan  menghadirkan sila kelima Pancasila yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.