image

HNW Kritik Keras Penolakan Israel Memberikan Vaksin Covid-19 Untuk Warga Palestina

Kamis, 14 Januari 2021 17:30 WIB

Jakarta,- Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A mengkritik keras diskriminasi Israel, menolak memberikan vaksin untuk warga Palestina di daerah pendudukan Israel. Penolakan pemberian vaksin bagi warga Palestina, itu kata Hidayat Nur Wahid adalah pelanggaran terhadap konvensi internasional. Apalagi pada Selasa (12/1/2021) WHO secara langsung sudah meminta Israel segera memberikan vaksin untuk membantu para tenaga kesehatan termasuk tenaga kesehatan Palestina di kawasan pendudukan Israel.

Menurut Hidayat,“perilaku sebagai penjajah dan pelanggar ketentuan internasional serta HAM, semakin dipertontonkan Israel. Bahkan terkait penanganan Covid-19 yang menjadi pandemi. Sikap dan pandangan, ini layak ditolak keras oleh warga Dunia yang cinta kemanusiaan dan HAM. Serta menginginkan pandemi Covid-19 segera bisa diatasi dengan vaksinasi.Demikian disampaikan HNW dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Rabu (13/1/2021).

Anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta II, ini menyebut penolakan Israel memberi vaksin untuk Palestina,  adalah indikator darurat bahwa diskriminasi Israel semakin melewati batas. Terlebih melihat data WHO pada (6/1/2021) bahwa saat ini hampir 1 di antara 3 orang Palestina terkena Covid-19 akibat keterbatasan fasilitas kesehatan.

“Israel memang terbiasa melanggar hukum dan ketetapan internasional. Namun diskriminasi kali ini luar biasa dan melewati batas. Israel sengaja mengabaikan kondisi kemanusiaan yang menimpa Palestina akibat pandemi Covid-19. Itu bertentangan dengan Pasal 56 Konvensi Jenewa Keempat, yang mengharuskan pihak pendudukan memastikan dan menjamin keberlangsungan sistem kesehatan di wilayah pendudukan,” papar HNW.

HNW juga menegaskan bahwa diskriminasi Israel akhir-akhir membuktikan status Israel sebagai negara yang menerapkan sistem apartheid. Sebagaimana telah disuarakan sejak lama oleh pihak Palestina, para aktivis dan lembaga HAM internasional, termasuk dinyatakan akhir-akhir ini oleh B’tselem, lembaga HAM di Israel sendiri (12/1)2021).

“Jika 1,5 juta penduduk Israel sudah divaksin, sedangkan tidak ada sama sekali warga Palestina di kawasan pendudukan yang divaksin, bahkan tidak ada prioritas sedikit pun untuk tenaga medis Palestina di kawasan tersebut, maka jelas ini adalah praktek apartheid yang ekstrem, rasisme, dan diskriminasi yang dilakukan Israel, maka semakin perlu untuk ditolak dan dikoreksi oleh masyarakat internasional,” tegas HNW.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengingatkan bahwa perilaku pemerintah Israel yang apartheid, diskriminatif, melanggar konvensi Jenewa dengan tak memberikan vaksin bagi warga Palestina di kawasan pendudukan, dilakukan Israel sambil melakukan manuver untuk terjadinya normalisasi dibukanya hubungan politik dengan Israel.

“Indonesia termasuk yang diiming-imingi untuk lakukan normalisasi itu. Dengan tindakan yang melanggar ketentuan internasional dengan tak berikan vaksin bagi warga Palestina di kawasan pendudukan Israel. Makin menjelaskan kepada  pemerintah Indonesia dan lain-lainnya untuk tidak tergoda dengan bujuk rayu normalisasi, karena Israel bahkan di tengah pandemi, malah makin membuka topengnya sebagai penjajah yang tak menghormati hukum dan kesepakatan Internasional seperti Konvensi Jenewa terkait jaminan kesehatan dan pengobatan bagi warga di daerah pendudukan” tutup HNW.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.