image

HNW Mengkritisi Sekjen MK Menerima Peserta Sayembara Pembuatan Gedung MK di IKN

Kamis, 28 April 2022 17:50 WIB

Jakarta,- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritisi   sikap Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima peserta sayembara pembuatan Gedung MK di Ibukota Negara Nusantara. Kritik itu disampaikan,  karena menurut Hidayat langkah Sekjen MK, itu  dapat memunculkan ketidak percayaan atas kredibilitas MK.  Dan mengganggu imparsialitas MK dalam memutus uji materi UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara yang masih berjalan dan diajukan oleh banyak pihak. Seperti dari individu rakyat, warga asli setempat, keluarga Kerajaan Kutai Kertanegara, Mahasiswa, Aktivis LSM hingga para Pakar dan Guru Besar.

“Tindakan Sekjen MK tersebut disesalkan, dan sangat tidak etis. Karena perkara pengujian UU IKN dari banyak pihak  sedang diadili dan akan diputus oleh para hakim konstitusi. Oleh karena itu, sangat wajar apabila banyak pihak menyoroti dan mempertanyakan keadilan, obyektifitas dan imparsialitas MK dalam memutus perkara judicial review itu nantinya,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (28/4/2022).

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, sikap imparsial (tidak memihak) sangat perlu dikedepankan sebagai prinsip umum kode etik dan pedoman perilaku para hakim konstitusi yang oleh UU MK dipersyaratkan mempunyai jiwa Kenegarawanan. “Walau yang menerima peserta itu adalah Sekjen MK, itu akan  menjadi beban bagi para hakim konstitusi yang mengadili perkara judicial review tersebut nantinya, karena belum apa-apa, sudah diberitakan bahwa MK menerima mereka,” tukasnya.

Langkah Sekjen MK, itu bisa menimbulkan kesan bahwa sekalipun judicial review belum diputuskan, tapi MK akan menolak judicial review yang sedang diajukan tersebut. Buktinya, MK sudah merestui rencana gedung baru MK di IKN, yang bisa diartikan bahwa sejak awal MK sudah tidak netral. MK diam-diam sudah membenarkan UU IKN, sekalipun proses judicial review yang diajukan banyak pihak itu masih berjalan, bahkan belum ada putusan apapun dari para Hakim MK.

MPR selaku Lembaga Negara yang membentuk MK, kata HNW  perlu mengingatkan Mahkamah Konstitusi agar membuktikan selalu hadirnya sikap kenegarawanan sehingga bisa bersikap adil, netral dan imparsial dalam menangani perkara apapun. Terlebih yang menyangkut masa depan berbangsa dan bernegara seperti soal IKN ini. Apalagi MK sebelumnya pernah memutuskan pembuatan UU Cipta Kerja yang divonis sebagai Inkonstitusional bersarat, sementara UU IKN pun mempunyai potensi bermasalah sejenis. Belum lagi kekacauan terkait dengan investor yang akan membangun IKN serta ketidak jujuran Pemerintah soal anggaran yang akhirnya malah membebani APBN, tidak sebagaimana janji semula. 
"Ketika  amandemen UUD yang menghadirkan MK, MPR juga mempunyai TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa termasuk etika dalam penegakan hukum, yang masih berlaku. Dan karenanya harus menjadi pegangan bagi semua pejabat negara, apalagi MK adalah satu-satunya lembaga negara yang oleh UU dipersyaratkan kenegarawanan untuk para Hakimnya,” tukasnya.

Salah satu upaya untuk menjaga etika bagi pejabat negara, kata HNW  adalah dengan tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang berpotensi menimbulkan kecurigaan memihak salah satu pihak atau memiliki konflik kepentingan. “Ini harus yang dijaga oleh setiap pejabat Negara, termasuk Hakim MK. Jangan sampai publik memiliki kecurigaan seperti itu, dan ketidakpercayaan terhadap keputusan yang akan diputuskan oleh Hakim MK,” ujarnya lagi.

HNW sadar, dalam perkara pengujian UU  dikenal adanya prinsip ‘presumption of constitutionality’. Yakni suatu UU yang sedang diuji di MK dianggap konstitusional sampai MK memutuskan sebaliknya. “Memang dikenal prinsip semacam ini. Namun, ini berlaku untuk pihak lain. Sedangkan, bagi MK selaku lembaga hukum tertinggi yang menguji dan memutus harus berhati-hati bertindak terhadap UU yang sedang diuji untuk menunjukan sikap kenegarawanan dan imparsialitasnya,” tambahnya.

Meski begitu, HNW yakin bahwa para hakim MK dapat memutus pengujian UU IKN ini secara objektif dan adil, dengan melihat prosedur maupun substansi yang bermasalah dari UU IKN maupun yang terkait dengan IKN. “Karenanya tindakan sembrono dari Sekjen MK itu patut dikoreksi, termasuk oleh Pimpinan MK sendiri. Agar para hakim konstitusi yang negarawan itu, tetap bisa dipercaya oleh Rakyat, karena tidak terpengaruh oleh tindakan Sekjend nya sendiri, sehingga benar-benar dapat berlaku adil dan objektif memutus perkara UU IKN yang dipersoalkan oleh banyak pihak tersebut,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.