image

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Jumat, 18 Februari 2022 19:32 WIB

Jakarta,- Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendesak pemerintahan Joko Widodo  merevisi atau mencabut Permen 2/2022. Yaitu Peraturan Menteri tentang kebijakan terbaru terkait pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang mensyaratkan pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun. Desakan tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid menyusul maraknya demo dan penolakan yang dilakukan para pekerja di tengah peningkatan penularan covid-19.


“Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila. Juga prinsip negara hukum yang menghormati HAM. Memang, namanya Jaminan Hari Tua (JHT). Faktanya, banyak para Pekerja yang terkena PHK saat usia mereka masih di bawah 40 tahun. Terlebih pada saat terjadinya pandemi Covid-19. Sehingga tidak manusiawi dan tidak adil, kalau mereka harus menunggu lama sampai usia 56 tahun baru  bisa dicairkan. Padahal JHT itu uang mereka sendiri, bukan uangnya Pemerintah. Justru bila JHT bisa langsung dicairkan seperti Permen sebelumnya (Permen Nomor 19 Tahun 2015), maka JHT yang langsung dicairkan itu bisa dipergunakan untuk usaha atau yang lainnya. Sehingga  JHT jadi bermakna, Jaminan agar hidup pekerja hingga saat Hari Tua nantinya, para Pekerja tidak merana,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (18/2/2022).

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid  mengatakan,   ketentuan yang dihadirkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, itu juga bertentangan dengan prinsip perundangan. Karena peraturan menteri itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang membolehkan JHT bisa segera dicairkan, dan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, apabila terjadi PHK. Peraturan Pemerintah itu dikuatkan dengan instruksi langsung Presiden Jokowi kepada Menaker saat itu Hanif Dhakiri.

“Ini jelas melanggar prinsip negara hukum. Peraturan menteri (Permen) yang secara hierarkis berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP), tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi seperti PP. Apalagi bila salahsatu dasar dari Permenaker tersebut adalah UU Cipta Kerja, karena saat ini statusnya ‘dimatisurikan’ oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan dinyatakan sebagai  inkonstitusional bersyarat,” tukasnya.

Karena itu, HNW mendesak agar Presiden Joko Widodo segera turun tangan untuk berpihak kepada para Pekerja dengan mengkoreksi Permen no 2/2022. Dan  mengembalikannya kepada instruksi Presiden Jokowi sendiri yang mewujud menjadi PP No 60/2015.  Apalagi tidak seperti tahun 2015, pada tahun 2022,  ini pada masa pandemi Covid-19, banyak terjadi PHK oleh industri yang terdampak pandemi.

Survei Kemenaker pada November 2021 lalu, menyebutkan setidaknya ada 72.983 pekerja yang terkena PHK di 4.156 perusahaan. Selain itu  ada 2,94  juta pekerja yang terdampak Covid-19 dan terancam di-PHK atau dirumahkan. Dibandingkan  data Kemenaker pada 2015 ketika PP No. 60 Tahun 2015 diterbitkan, pada 2015, pekerja yang di-PHK berjumlah 26.506. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dari angka PHK saat pandemi, yaitu  72.993 pekerja.

“Menaker seharusnya sudah memahami makna angka-angka terPHK dengan segala dampaknya. Kalau dulu dengan 26.506 terPHK saja, JHT langsung bisa dicairkan, agar bisa menanggulangi dampak-dampak negatif dari PHK, maka ketika jumlah terPHK di era covid-19 menjadi lebih dari 2 kali lipat dari sebelumnya, manusiawi dan adilnya adalah bila dana JHT itu segera dibayarkan sebagaimana aturan sebelumnya, dan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, sebagaimana aturan yang baru,”ujarnya.

“Apalagi JHT berasal dari uang  pemotongan dari gaji Pekerja bukan APBN, dan kabarnya aman bahkan terakumulasi dalam jumlah yang melebihi Rp 550 T. Maka merevisi atau mencabut Permen 2/2022 yang meresahkan para Pekerja akan sangat memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan,” tambahnya.

Namun, apabila tetap tidak mau merevisi apalagi mencabut Permen 2/2022, HNW yang juga anggota komisi VIII DPR, mendukung upaya Serikat Pekerja yang akan mengajukan gugatan Permenaker Nomer 2/2022 tersebut ke PTUN. HNW  berharap, para hakim mempergunakan hati nurani dan akal sehat untuk menghadirkan hukum yang berkeadilan bagi para pekerja sesuai dengan prinsip negara hukum yang juga hormati HAM.

Sekalipun begitu, HNW  berharap pemerintah dalam rangka melaksanakan konstitusi,  melindungi seluruh Rakyat Indonesia termasuk kalangan Pekerja, dan  bukti keseriusan mengatasi Covid-19, maka sebaiknya  pemerintah segera merevisi atau mencabut Permennya. Ini penting,  agar tidak menambah keresahan para pekerja yang merasa diberlakukan tidak manusiawi dan tidak adil, dengan melakukan gugatan  ke PTUN.

“Banyaknya kritik dari DPR, DPD dan demonstrasi dimana-mana, mestinya cukup untuk membuat pemerintah Jokowi melakukan executive review dengan mengkoreksi Permen No. 2 Tahun 2022 baik dengan merevisinya agar sesuai dengan PP No 60/2015 atau bahkan mencabutnya. Agar para pekerja khususnya dan masyarakat umumnya akan tenteram, dan merasakan hadirnya Negara yang melindungi mereka, dengan kembalinya komitmen menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, keadilan dan HAM,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.