image

Ketua MPR : Perlu Perubahan Terbatas UUD NRI Tahun 1945 Untuk Mewadahi PPHN

Senin, 16 Agustus 2021 16:51 WIB


Dalam Sidang Tahunan MPR, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan sesuai dengan hasil kajian, untuk mewadahi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam bentuk hukum Ketetapan MPR memerlukan perubahan Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

“Proses perubahan UUD sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memilki persyaratan dan mekansime yang ketat. Oleh karenanya perubahan UUD hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya. Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya,  apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik,” kata Bambang Soesatyo dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (16/8/2021).

Sidang Tahunan MPR berlangsung sederhana dan terbatas dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, para Wakil Ketua MPR, Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua  DPR, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dan Wakil Ketua DPD, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Ketua MK Anwar Usman, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, serta beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI dan Kapolri. Turut hadir secara virtual Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri, mantan wakil presiden Try Sutrisno, Hamzah Haz, Jusuf Kalla, dan Boediono, anggota MPR, dutabesar negara sahabat, dan masyarakat diaspora di luar negeri.

Bamsoet menjelaskan arus besar aspirasi masyarakat dan daerah menghendaki perlunya penataan sistem ketatanegaran Indonesia, khususnya sistem manajemen pembangunan nasional yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan. “Berbagai pandangan masyarakat menyatakan bahwa visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang diperlukan,  agar orientasi pembangunan nasional lebih fokus pada upaya pencapaian tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,” katanya.

Hasil kajian MPR periode 2019 – 2024, lanjut Bamsoet, menyatakan bahwa perlunya PPHN yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional. “Keberadaan PPHN yang bersifat filosofis menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia Masa Depan,  50-100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi,” paparnya.

Bamsoet menambahkan keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan Pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). “PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat electoral,” jelasnya.

“PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti  pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya,” imbuhnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. BAMBANG SOESATYO, S.E., S.H., M.B.A.