image

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Usulan Penguatan Kelembagaan dan Kewenangan MPR RI

Jumat, 01 Juli 2022 17:41 WIB

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi serta mendukung masukan dari Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendorong Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI melakukan kajian mendalam melibatkan para pakar mengenai pentingnya penguatan kelembagaan dan kewenangan MPR RI. Khususnya terhadap keberadaan berbagai TAP MPR yang ada saat ini, apakah masih relevan atau ada hal lain yang harus dilakukan.

"Menurut pandangan PPP, penguatan kewenangan MPR RI diperlukan sehingga eksistensi MPR semakin diakui, sekaligus bisa mengambil berbagai keputusan strategis untuk bangsa Indonesia. Optimalisasi tugas, wewenang, serta penguatan lembaga MPR bisa dilakukan melalui berbagai cara. Antara lain, konsensus nasional yang melibatkan DPR dan DPD dengan cara joint session, melalui revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), atau melalui amandemen konstitusi," ujar Bamsoet usai memimpin Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Pengurus Pusat PPP, di kantor pusat PPP, Jakarta, Jumat (1/7/22).

Pimpinan MPR RI yang hadir antara lain, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarif Hasan, Hidayat Nur Wahid, dan Arsul Sani. Sementara pengurus pusat PPP yang hadir antara lain, Ketua Umum Suharso Monoarfa, Sekjen Arwani Thomafi, Wakil Ketua Umum Amir Uskara, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI A. Baidowi dan Sekretaris Fraksi PPP MPR RI. M. Iqbal.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pandangan PPP tentang pentingnya penguatan kewenangan MPR RI tersebut juga sejalan dengan berbagai pandangan lain yang disampaikan oleh para pakar maupun organisasi masyarakat. Seperti datang dari pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, bahwa pelaksanaan tugas MPR RI dalam melantik presiden dan wakil presiden sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat 2 konstitusi, hingga kini belum dilaksanakan secara konkrit. Karena, nyatanya tidak pernah ada peristiwa Ketua MPR RI melantik presiden dan wakil presiden.

"Prof. Jimly menilai, selama ini yang terjadi adalah Ketua MPR RI hanya membuka sidang, kemudian mempersilahkan presiden dan wakil presiden mengucapkan sumpah jabatannya sendiri, tanpa dipandu oleh Ketua MPR RI. Alangkah baiknya jika kedepan, Ketua MPR RI sebagai representasi kelembagaan MPR RI yang merupakan wujud kedaulatan rakyat, bisa memandu pembacaan sumpah jabatan presiden dan wakil presiden, sesuai yang diamanatkan konstitusi," tutur Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menambahkan, sebagai lembaga inklusif, MPR RI memiliki posisi penting sebagai penjaga gawang konsensus politik nasional, khususnya berkaitan dengan perubahan konstitusi, pelantikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut konstitusi. Namun, inkoherensi sistem perwakilan politik akibat amandemen keempat konstitusi, menyebabkan fungsi MPR melemah dan hanya sebatas sebagai sidang gabungan (joint session). Menyebabkan hakikat perwakilan dan permusyawaratan dalam sistem politik mengalami deviasi dan ketidakjelasan.

"Deviasi dalam kehidupan kenegaraan itu menyebabkan politik nasional seolah-olah hanya wewenang DPR dan Presiden dalam pengajuan rancangan undang-undang dan/atau dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Tidak ada lembaga negara yang memiliki fungsi penyeimbang politik sebagaimana prinsip dalam sistem bikameral," pungkas Bamsoet. (*)


Anggota Terkait :

Dr. H. BAMBANG SOESATYO, S.E., S.H., M.B.A.