image

Kewaspadaan terhadap Ancaman Bencana Harus Menjadi Dasar Proses Pembangunan

Senin, 05 Desember 2022 15:46 WIB

Pembangunan berbasis kewaspadaan terhadap ancaman bencana alam harus benar-benar direalisasikan untuk menekan potensi ancaman kawasan terdampak di tanah air.

"Indonesia yang dari ujung Barat hingga Timur dikelilingi gunung berapi dan pertemuan sejumlah patahan lempeng tektonik yang berpotensi menghadirkan bencana alam harus benar-benar meningkatkan kewaspadaan lewat upaya adaptasi dengan kondisi tersebut dalam setiap proses pembangunan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/12).

Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sejak awal tahun sampai 2 November 2022 tercatat ada 3.052 peristiwa bencana alam di seluruh Indonesia. Bencana alam terbanyak adalah banjir, yakni 1.257 kejadian.

Di periode yang sama juga ada 932 kejadian cuaca ekstrem, 566 kejadian tanah longsor, dan 250 kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ada pula gempa bumi dan gelombang pasang/abrasi masing-masing 22 kejadian, serta 4 kejadian kekeringan.

Menurut Lestari, rentetan bencana alam dan gempa bumi yang terjadi beberapa hari terakhir seperti di Cianjur, Pangandaran, Garut, Banten, Nias, Gorontalo hingga letusan Gunung Semeru di Jawa Timur, harus menjadi perhatian semua pihak bahwa tanah air kita benar-benar merupakan kawasan yang rawan bencana.

Sehingga, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, berbagai upaya adaptasi terhadap lingkungan tersebut harus segera direalisasikan dengan perencanaan yang terukur dan berbagai langkah strategis.

Informasi terkait sejumlah kawasan rawan bencana alam di tanah air, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, harus dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat agar mereka dapat memahami untuk kemudian berupaya untuk tidak tinggal di kawasan tersebut.

Rerie juga mendorong pemahaman terkait kebencanaan dapat disampaikan sejak dini di bangku sekolah sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ancaman dan cara menyikapi bencana alam.

Di sisi lain, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, penataan ruang yang dilakukan setiap pemerintah daerah juga harus mengedepankan kewaspadaan terhadap potensi ancaman bencana yang ada.

Sehingga, tambah Rerie, tidak ada lagi kawasan pemukiman dan perkantoran yang dialokasikan di kawasan rawan bencana.

Selain itu, tambahnya, masyarakat yang terlanjur bermukim di kawasan rawan bencana, harus benar-benar paham atas ancaman yang akan dihadapinya.

Sehingga, ujar Rerie, upaya relokasi dan adaptasi bisa diterapkan secara terencana dan dapat diterima oleh masyarakat di kawasan bencana itu. *


Anggota Terkait :

Dr. LESTARI MOERDIJAT S.S., M.M.