image

Refleksi 76 Tahun MPR RI: Pengawal Pancasila dan Daulat Rakyat

Senin, 30 Agustus 2021 10:57 WIB


Oleh: Dr. H. Jazilul Fawaid, S.Q., M.A., Wakil Ketua MPR RI Periode 2019-2024

Agustus merupakan bulan yang istimewa bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain memperingati hari proklamasi kemerdekaan dan konstitusi, bangsa Indonesia juga memperingati hari kelahiran MPR RI sebagai lembaga negara yang memegang dan melaksanakan kedaulatan rakyat. Di era krisis saat ini, tentu saja peringatan hari jadi MPR RI ini bermakna sangat mendalam. Di usianya yang ke-76 tahun, MPR RI diharapkan dapat tetap berdiri tegak dalam mengawal Pancasila sebagai ideologi bangsa dan mengarusutamakan kepentingan rakyat dalam menjalankan setiap tugas pokok dan fungsinya.

Genealogi MPR RI secara eksplisit termaktub dalam UUD NRI 1945. Pada bagian pembukaan konstitusi disebutkan bahwa susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berbasis pada kedaulatan rakyat yang dalam pelaksanaannya berpijak pada prinsip permusyawaratan atau perwakilan. Untuk merealisasikan hal tersebut, dibentuklah MPR RI sebagai lembaga permusyawaratan rakyat dan lembaga perwakilan dalam rangka menegakkan nilai demokrasi, keadilan sosial, serta kesejahteraan rakyat.

*Daulat rakyat*
Penyebutan MPR RI sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat tidak terlepas dari hal yang melekat atau inheren pada MPR RI sendiri yang terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, baik yang berstatus sebagai anggota DPR RI maupun dari unsur DPD RI. Pada masa lalu, MPR RI menyandang status sebagai lembaga tertinggi negara. Namun demikian, amandemen konstitusi ketiga pada 2001 merubah kedudukan MPR RI menjadi setara dengan lembaga negara lainnya, seperti DPR RI, DPD RI, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY.

Sebagai lembaga negara, MPR RI memikul tugas dan tanggung jawab yang besar. Eksistensi MPR RI diharapkan dapat menjadi rumah kebangsaan yang solid, yang mampu menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, dan aspirasi rakyat, dengan mengedepankan etika politik kebangsaan. Keberadaan MPR RI diharapkan dapat mengawal ideologi negara sebagai suluh bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan tujuan nasionalnya. MPR RI juga diharapkan dapat senantiasa berdiri di samping rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang sah atas Republik Indonesia.

*Modal organisasional*

Merujuk pada berbagai pengalaman empirik kelembagaan, MPR RI memiliki modal dan kapasitas yang kuat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut. Gelombang reformasi yang melanda pada 1998 yang menginginkan perubahan praktik politik dan pemerintahan yang mengedepankan daulat rakyat, mampu diaktualisasikan secara nyata oleh MPR RI dengan melaksanakan amandemen UUD NRI 1945 secara gradual dan komprehensif sejak 1999 hingga 2002. Amandemen sebanyak empat kali tersebut bermakna dua hal, yakni kapasitas organisasional MPR RI yang kuat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mengubah dan menetapkan konstitusi, serta komitmen MPR RI untuk selalu konsisten mewujudkan aspirasi rakyat.

Problematika kebangsaan Indonesia hari ini bersifat kompleks dan multidimensi. Persoalan kebangsaan hadir di setiap lini kehidupan berbangsa dan bernegara, baik aspek statis maupun aspek dinamis. Pandemi Covid-19 yang membekap Indonesia selama kurang lebih satu setengah tahun terakhir seakan menambah derajat kompleksitas yang ada. Kita tidak bisa menutup mata dan telinga bahwa masyarakat Indonesia hari ini masih mengalami kesulitan di bidang ekonomi dan sosial, yang sebagian besar merupakan implikasi negatif dari pandemi Covid-19. Namun demikian, persoalan-persoalan yang ada tersebut seyogianya tidak membuat kita lemas terkulai. Dalam konteks MPR RI, problematika kebangsaan yang ada hari ini merupakan trigger untuk semakin menegaskan eksistensi dan kontribusinya bagi rakyat.

MPR RI memiliki piranti lunak dan piranti keras untuk menjawab seluruh tantangan kebangsaan yang ada. Piranti lunak yang dimaksudkan di sini adalah komitmen dan tanggung jawab organisasional MPR RI untuk menyosialisasikan empat pilar, yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, kepada seluruh rakyat Indonesia agar dapat diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari, terlebih lagi dalam situasi krisis seperti hari ini. Sedangkan piranti keras yang dimiliki oleh MPR RI adalah kapabilitas organisasional dan individual MPR RI yang tersusun atas wakil rakyat yang merepresentasikan setiap wilayah dan keberagaman masyarakat Indonesia. Mereka diharapkan dapat memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan pengawasan dan politik legislasi yang benar-benar berorientasi bagi kepentingan rakyat.

*Sosialisasi empat pilar*

Di tengah segala keterbatasan yang ada, sebagai imbas adanya pandemi Covid-19, MPR RI tetap konsisten menjalankan sosialisasi empat pilar. Limitasi yang muncul karena adanya pandemi Covid-19 menjadi pemicu bagi MPR RI untuk berfikir dan bertindak secara cermat dan kreatif dengan menyelenggarakan sosialisasi empat pilar, baik secara luring maupun secara daring. Diseminasi empat pilar melalui skema daring misalnya, suka tidak suka melecut organisasional MPR RI untuk terus meningkatkan kapasitasnya dalam penguasaan teknologi informasi dan komunikasi. Keterbatasan karena adanya kebijakan pembatasan mobilisasi masyarakat ataupun keterbatasan yang muncul karena hambatan geografis, tidak menjadi penghalang bagi proses diseminasi empat pilar di manapun masyarakat Indonesia berada.

Sosialisasi empat pilar di era pandemi Covid-19 bermakna sangat penting. Tidak dimungkiri bahwa pandemi ini telah mengguncang ketahanan nasional Indonesia, terutama dari sisi ekonomi dan sosial budaya. Masyarakat mengalami kesulitan finansial. Masyarakat juga mengalami “gegar budaya” karena harus beradaptasi dengan cara-cara baru agar survive di masa pandemi. Untuk mengatasi guncangan skala besar ini, diperlukan pedoman dan pijakan yang menyentuh segala lini agar bangsa Indonesia tetap memiliki daya lenting (resilience) dan bangkit dari krisis. Pedoman tersebut ada pada empat pilar kebangsaan. Di sinilah urgensi peran yang dimiliki oleh MPR RI. MPR RI dituntut untuk mendiseminasikan nilai-nilai yang terkandung pada empat pilar tidak secara normatif atau konseptual, tapi lebih kontekstual dan empirik dengan menyajikan solusi konkret atas permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat saat ini.

*Solusi nyata*

Solusi konkret yang dimaksud di situ dapat diaksentuasikan dengan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menengok kembali praktik-praktik perekonomian Pancasila yang mungkin belum diterapkan secara konsisten selama ini. Menengok kembali prinsip musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan, merupakan langkah bijak bagi para pemangku kebijakan saat ini agar lebih solid dalam merespons situasi dan dampak pandemi. Sekali lagi, ini menuntut kejelian dan kecerdasan dari para pengawak MPR RI untuk menyajikan solusi konkret dan empirik atas problematika masyarakat hari ini. Dengan demikian, peran dan kontribusi MPR RI akan benar-benar nyata dan dirasakan.

Hal-hal yang sifatnya global dan jangka panjang merupakan skop yang juga menjadi pencermatan bagi MPR RI. MPR RI yang juga memainkan peran diplomasi antarnegara melalui diplomasi parlemen juga senantiasa berkomitmen untuk menjalankan politik luar negeri dan praktik diplomasi yang selaras dengan prinsip politik luar negeri bebas-aktif. Di tengah turbulensi kepentingan antarnegara yang diwarnai oleh konflik dan ketegangan dewasa ini, MPR RI senantiasa berkomitmen untuk menjalankan diplomasi parlemen yang selalu berorientasi pada perdamaian (perpetual peace)  dan ketertiban dunia. Dirgayahu MPR RI yang ke-76, berjuang untuk mengawal ideologi dan daulat rakyat.

*****


Anggota Terkait :

Dr. H. JAZILUL FAWAID, SQ., M.A.