image

Terima Pengurus Pusat Pengembang Indonesia, Bamsoet Dorong Pembangunan Rumah Layak Huni dengan Harga Terjangkau

Selasa, 12 April 2022 16:33 WIB

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung program kerja nasional Pengembang Indonesia dalam membangun perumahan yang layak huni dengan harga terjangkau melalui tagline, 'Satu Hektar Satu Kecamatan'. Sebagai dukungan terhadap peningkatan Program Sejuta Rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo sejak tahun 2015. Sekaligus sebagai wujud konkrit membantu pemerintah menjalankan amanah Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pengembang Indonesia juga memiliki Program Kawasan 'Kota Mandiri Skala Kecil', dengan mewujudkan Hunian Berimbang. Sebagai wujud implementasi dukungan terhadap Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permenpera 10/2012, yang mengatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang, dengan komposisi pembangunan perumahan 1-2-3. Satu Rumah Mewah, Dua Rumah Menengah, dan Tiga Rumah Sederhana.

"Kementerian PUPR melaporkan, Program Sejuta Rumah memang sudah terealisasi pada akhir tahun 2021 dengan hasil mencapai 1.105.707 unit (100,06 persen dari target). Namun bukan berarti kebutuhan masyarakat terhadap perumahan yang layak huni dengan harga terjangkau sudah terpenuhi sepenuhnya. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintahan Presiden Joko Widodo menargetkan peningkatan rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen. Sehingga pada tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan terbangunnya 11 juta rumah layak huni. Menyukseskannya butuh kerja keras semua pihak, termasuk dari para pengembang perumahan yang tergabung dalam Pengembang Indonesia," ujar Bamsoet usai menerima Pengurus Pusat Pengembang Indonesia di Jakarta, Selasa (12/4/22).

Pengurus Pusat Pengembang Indonesia yang hadir antara lain, Ketua Umum Barkah Hidayat, Sekretaris Jenderal Muhammad Hidayat, Bendahara Umum Robie Hidayat, Wakil Ketua Bidang Perumahan dan Permukiman Budi Setiawan, serta Wakil Ketua Bidang Humas dan Media Jimmy Montolalu. Hadir pula Ketua Pengembang Indonesia Jawa Barat Rayhan Nuradithia, Ketua Pengembang Indonesia DKI Jakarta Jefri G Rantung, dan Ketua Pengembang Indonesia Kalimantan Selatan M. Noor Suryadi.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Pengembang Indonesia dan juga asosiasi sejenis lainnya bisa memanfaatkan berbagai fasilitas yang diberikan pemerintah untuk membangun perumahan layak huni. Di tahun 2022, Kementerian PUPR telah mengalokasikan program bantuan pembiayaan perumahan sebesar Rp 28 triliun yang akan disalurkan melalui berbagai program subsidi.

"Antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 200.000 unit yang disalurkan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebanyak 24.426 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebanyak 769.903 unit, dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebanyak 200.000 unit," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum KADIN Indonesia ini menerangkan, Pengurus Pusat Pengembang Indonesia juga menyampaikan aspirasi, untuk menyukseskan berbagai program tersebut, mereka masih menghadapi berbagai kendala. Khususnya terkait sinkronisasi Online Single Submission (OSS Risk Based Approach) di Kementerian Investasi dengan pengalihan IMB (Ijin Mendirikan bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kementerian ATR-BPN, yang masih belum terintegrasi hingga ke berbagai pemerintah kota/kabupaten.

"Hal tersebut menurut Pengurus Pusat Pengembang Indonesia telah mengakibatkan stagnasi yang menghambat proses akad kredit lebih dari 50 ribu unit bangunan rumah yang telah siap akad pada tahun 2021. Karenanya sambil mempercepat proses sinkronisasi data, pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Kementerian ATR-BPN perlu mempertimbangkan membuat peraturan relaksasi bagi para pengembang agar jangan sampai ada lagi proses akad kredit yang terhambat," pungkas Bamsoet. (*)


Anggota Terkait :

Dr. H. BAMBANG SOESATYO, S.E., S.H., M.B.A.