image

Terima Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Bamsoet Tegaskan Pentingnya PPHN Sebagai Bintang Penunjuk Arah Pembangunan

Rabu, 12 Januari 2022 17:39 WIB

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, proses pemindahan Ibu Kota Negara merupakan hal lumrah yang juga dilakukan berbagai negara dunia. Belajar dari berbagai negara dunia, proses pemindahan Ibu Kota Negara memerlukan waktu yang tidak sedikit. India, misalnya, memerlukan waktu sekitar 20 tahun untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Kolkata ke New Delhi. Australia bahkan memerlukan waktu sekitar 45 tahun untuk menyelesaikan pembangunan Canberra dari pedesaan menjadi Ibu Kota Negara yang modern. Malaysia perlu sekitar 10 tahun membangun Putrajaya yang awalnya lahan perkebunan karet dan kelapa sawit menjadi pusat pemerintahan yang dinamis.

"Berbagai pengalaman negara dunia tersebut menjadi pelajaran besar bagi Indonesia yang akan memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Proses yang ditempuh akan memakan waktu yang tidak sedikit, bisa 10 hingga 20 tahun. Disinilah salah satu letak urgensi pentingnya kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai bintang penunjuk arah pembangunan. Memastikan keberlangsungan pembangunan Ibu Kota Negara dari Presiden Joko Widodo ke periode penggantinya. Karena jika hanya diatur melalui Undang-Undang, sangat rawan ditorpedo oleh Perppu," ujar Bamsoet usai menerima Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, di Jakarta, Rabu (12/1/22).

Turut hadir antara lain Ketua Senat Mahasiswa FH Universitas Jayabaya Farid Sudrajat, Korpus HKPSI Muhammad Afdhal Alfarisyi, Persemu FH Universitas Jayabaya Haldoko Danantyas Subandoro, dan Wakil Ketua BPM Universitas Jayabaya Aisyah.

Ketua DPR RI-20 ini menjelaskan, tidak hanya pemindahan Ibu Kota Negara, substansi PPHN juga harus dapat menggambarkan wajah Indonesia 50 tahun bahkan 100 tahun kedepan. Termasuk menggambarkan pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, dan berbagai pembangunan konektivitas antar wilayah, serta berbagai rencana pembangunan strategis lainnya.

"Kehadiran PPHN akan menjawab kebutuhan Indonesia di era milenial yang sangat dipengaruhi revolusi industri 4.0 dan era society 5.0. Menjawab berbagai tantangan pembangunan, serta menggambarkan megatrend dunia yang meliputi kemajuan teknologi, dinamika geopolitik dan geoekonomi global, demografi dunia, perdagangan internasional, keuangan global, persaingan sumber daya alam, dan perubahan iklim, yang semuanya akan berpengaruh pada pembangunan Indonesia," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, Singapura yang saat ini tumbuh menjadi negara maju di Asia Tenggara, memiliki visi pembangunan jangka panjang yang dikenal sebagai 'the Concept Plan' yang dirumuskan sejak tahun 1971. Berisi perencanaan pembangunan yang menjadi pondasi, pedoman dan panduan dalam membangun struktur kota melalui pengelolaan lahan dan transportasi strategis. Artinya, butuh waktu antara 40 hingga 50 tahun bagi Singapura untuk mewujudkan visi besar kenegaraannya, hingga menjadikan Singapura seperti sekarang.

"Sebelum merdeka pada 1965, luas wilayah daratan Singapura sekitar 581 kilometer persegi, jauh lebih kecil dibanding Jakarta yang memiliki luas daratan sekitar 661 kilometer persegi. Karena perencanaan yang matang, pada tahun 2015, luas daratannya bertambah menjadi 719 kilometer persegi. Di tahun 2017, sudah mencapai 849 kilometer persegi. Luas wilayahnya masih akan terus bertambah hingga tahun 2030, setidaknya sekitar 100 kilometer persegi lagi," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menambahkan, China saja sejak tahun 1953 mengadopsi pola pembangunan menyerupai GBHN, bahkan sudah mempersiapkan pembangunan untuk menatap China 2050. Sementara Jepang, sejak tahun 1950-an juga sudah memiliki perencanaan pembangunan hingga 50 tahun ke depan.

"Pada era pemerintahan Presiden Soekarno, Indonesia sudah memiliki Haluan Negara berupa Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Oleh Presiden Soeharto diteruskan menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara. Pada saat reformasi, perencanaan yang melibatkan partisipasi publik tersebut hilang. Tidak heran jika sampai saat ini kita seperti linglung. Karenanya sangat penting bagi Indonesia untuk kembali memiliki Haluan Negara, yang kini oleh MPR RI sedang dibahas dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)," pungkas Bamsoet. (*)


Anggota Terkait :

Dr. H. BAMBANG SOESATYO, S.E., S.H., M.B.A.