image

Transaksi Judi Online Mencapai Rp 155 T Diungkap PPATK, HNW Pertanyakan Pengungkapan Aliran Dananya

Kamis, 15 September 2022 20:08 WIB

Jakarta,- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA yang juga anggota Komisi VIII DPRRI yang membidangi masalah sosial dan keagamaan, mempertanyakan keseriusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberantas atau memblokir  situs-situs yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan. Termasuk situs-situs judi online.

Hal tersebut disampaikan karena Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) membuka informasi ke publik terkait adanya dana transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 155 triliun. Temuan PPATK ini disampaikan dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (13/9/2022) lalu.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid  mengatakan, sebelumnya sejumlah kalangan, di antaranya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), sudah berulang kali menuntut Kominfo menutup akses judi online tersebut. Dan kabarnya Menkominfo sudah merespons positif. Namun, dengan adanya temuan aliran dana judi online kelas paus yang disampaikan oleh PPATK,  ini menunjukan bahwa kinerja jajaran Kominfo memblokir situs judi online belum berjalan dengan sebenarnya.

“Ini pertanda bahwa Kominfo tidak berupaya maksimal, atau malah  gagal menjalankan amanat UUD NRI 1945 dalam melindungi seluruh Rakyat Indonesia dari hal-hal yang negatif.  Misalnya dengan  menutup semua judi online tersebut,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

HNW menegaskan,  hukum positif yang berlaku di Indonesia jelas melarang segala bentuk tindakan perjudian, baik secara offline maupun secara online. “Jadi apapun jenis, online atau offline, perjudian itu dilarang dan merupakan perbuatan kriminal berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, yang membahayakan Rakyat Indonesia yang harus dilindungi oleh Negara. Karena itu penutupan situs judi online harus dilakukan dengan cepat, massif dan konsisten. Sehingga dapat melindungi masyarakat dan menghindarkan mereka dari dampak negatif judi online,” tambahnya.

HNW  berharap PPATK dapat memaksimalkan perannya, tidak cukup hanya dengan menyampaikan informasi soal transaksi judi online yang mencapai angka Rp 155 T. Tapi dengan segera membekukan rekening pihak-pihak yang terlibat dalam perjudian online tersebut dan menelusuri aliran dananya. Agar dampak negatif dari judi online ini dapat dibongkar dan dihentikan. Memang, lanjutnya, PPATK telah membekukan sekitar 500 rekening yang berkaitan dengan judi online yang jelas bertentangan dengan hukum di Indonesia. Namun, langkah tersebut juga masih perlu dipertanyakan apabila memperhatikan kegiatan judi online masih terus berlangsung dengan jumlah dana transaksi yang gila-gilaan.

“PPATK harus sigap dalam membekukan rekening kegiatan judi online. Jangan puas terhadap apa yang sudah dilakukan, melainkan harus fokus, ikut serta memberantas tindakan kriminal tersebut dari hulu hingga hilirnya. Demi keadilan dan kemaslahatan umum, apabila  PPATK bergerak cepat  membekukan dan menelusuri transaksi lembaga filantropi yang diduga bertentangan dengan aturan, khusus terkait  judi online ini mestinya PPATK juga berlipat-lipat  lebih sigap. Karena sudah jelas kegiatan judi online apalagi dengan putaran dana hingga Rp 155 T  dapat merusak moral bangsa dan   melanggar peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.