image

Wakil Ketua MPR RI dorong Kemenkeu bayar THR sebelum lebaran

Sabtu, 23 April 2022 11:03 WIB

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mendorong Kementerian Keuangan untuk memperbaiki manajemen pengelolaan keuangan negara menjelang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, jika tidak terkelola dengan baik maka dapat berpotensi terjadinya penundaan pembayaran THR.

Memang, Menteri Keuangan telah mewanti-wanti penundaan pembayaran THR hingga selesai lebaran. Tidak hanya THR, Gaji 13 untuk PNS juga berpotensi bernasib sama, tertunda hingga selesai lebaran dengan alasan-alasan teknis.

Syarief Hasan menilai, masalah teknis tersebut harusnya bisa diselesaikan sebelum lebaran. "Kementerian Keuangan harusnya mampu menyelesaikan masalah-masalah teknis tersebut sehingga THR maupun Gaji 13 untuk PNS dapat dicairkan sebelum lebaran sebagaimana janji kepada masyarakat.", Ungkap Syarief Hasan

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menyebut, manajemen yang baik harus dibangun oleh Kementerian Keuangan. "Selama ini, Kementerian Keuangan memiliki manajemen yang kurang baik sehingga berimbas pada munculnya masalah-masalah keuangan, termasuk salah satunya penundaan pembayaran tunjangan-tunjangan.", Ungkapnya lagi.

Ia melanjutkan, para pekerja sangat membutuhkan THR untuk menyambut lebaran. "Para karyawan, pekerja, hingga PNS sangat membutuhkan THR tersebut dalam rangka menyambut lebaran. THR tersebut mereka gunakan untuk lebaran, bukannya malah disalurkan setelah lebaran.", Ungkapnya lagi.

Syarief Hasan juga menyebut, THR tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat. "Jika daya beli masyarakat meningkat di pasaran maka tentu akan berdampak positif terhadap perekonomian negara, khususnya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.", Ungkap Syarief Hasan.

Senior Partai Demokrat ini pun menyampaikan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi rakyat. "Kami dari Fraksi Partai Demokrat akan terus memperjuangkan aspirasi rakyat, termasuk salah-satunya yakni aspirasi penyaluran THR dan Gaji 13.", Tutup Syarief Hasan


Anggota Terkait :

Prof. Dr. H. SJARIFUDDIN HASAN, M.M, M.B.A.