image

Zulkifli Hasan: Ruang Angkasa Perlu Diatur Dalam Konstitusi

Rabu, 04 November 2020 17:36 WIB



Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan mengapresiasi acara ‘Bicara Buku Bersama Wakil Rakyat’ yang digelar oleh Perpustakaan MPR di Ruang Delegasi, Lt.2, Gedung Nusantara IV, Komplek Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, 4 November 2020. Zulkifli Hasan secara ‘daring’ mengatakan, “kita bersyukur bisa menghadiri bedah yang berjudul ‘Konstitusi dan Ruang Angkasa’ karya Athari Farhani”, tuturnya.

Dikatakan, MPR telah melakukan amandemen UUD Tahun 1945 sebanyak empat kali namun dalam bidang ruang angkasa hal demikian belum tersentuh. Dipaparkan dalam Pasal 33 ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Nah yang menyangkut ruang angkasa belum ada”, tutur Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Untuk itu dirinya bersyukur bedah buku mengenai konstitusi dan ruang angkasa dibedah pada hari itu sehingga membuka wawasan dan kesadaran baru.

Membahas mengenai ruang angkasa menurut pria asal Lampung itu sangat penting. Ia mengandaikan bagaimana kalau ruang angkasa sudah seperti tanah dan laut, yakni dikapling-kapling. Baginya perkembangan ilmu teknologi dan informasi sekarang sudah sangat luar biasa. Saluran-saluran jaringan komunikasi menggunakan dan melalui ruang angkasa. “Betapa pentingnya ruang angakasa”, ungkapnya.

Untuk itu menurutnya ruang angkasa perlu diatur sebab bila tidak diatur maka negara yang memiliki teknologi luar angkasa yang tinggi akan menguasainya. “Di ruang angkasa sudah terjadi persaingan antarnegara yang sangat ketat”, tutur Menteri Kehutanan di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Buku karya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta itu diakui sebagai sesuatu yang baru. Dia berharap buku itu menambah literatur. Disebut sumber daya alam yang ada perlu ditambah dengan ruang angkasa. “Untuk itu perlu diatur dalam konstitusi”, tegasnya. Nah bila amandemen UUD, maka hal yang demikian perlu dipikirkan.

Kabiro Humas Setjen MPR Siti Fauziah dalam kesempatan yang sama menyebut buku yang dibedah pada hari ini sangat menarik. “Menarik terkait dengan ruang angkasa dan konstitusi”, tuturnya. Apa yang ada di buku itu dikatakan untuk menambah ilmu bagi bangsa dan negara. “Inilah tujuan kita melakukan acara ini”, tuturnya. “Apa yang ada dari buku ini mudah-mudahan bisa bermanfaat”, tambahnya.

Kepada peserta yang mayoritas adalah mahasiswa, Siti Fauziah mengatakan Perpustakaan MPR tetap menggelar acara itu meski di masa pandemic Covid-19. “Namun kita tetap menerapkan protokol kesehatan”, tegansya. Lebih lanjut disampaikan kepada mereka bahwa Perpustakaan MPR terbuka untuk umum. “Siapa saja boleh menggunakan fasilitas yang ada”, ujar perempuan asal Bandung, Jawa Barat, itu. Diungkapkan di Perpustakaan MPR ada 17.000 buku. Buku-buku yang ada sangat mendukung mahasiswa terutama mahasiswa Fakultas Hukum. “Bila sedang menyusun skripsi, tesis, dan disertasi, bisa berkunjung ke sini untuk mencari referensi”, paparnya.

Penulis buku, Athari Farhani mengatakan dalam konstitusi, bangsa ini hanya mengatur bumi, air, dan yang terkandung di dalamnya. Padahal Indonesia, menurut alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), itu menganut tiga dimensi yakni darat, laut, dan udara. Akibat udara dan angkasa tidak dimasukan ke dalam konstitusi membuat dimensi itu bukan masuk dalam wilayah penguasaan negara.

Dipaparkan, aturan ruang angkasa yang ada di konvensi internasional yang telah diratifikasi maupun regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang angkasa belum diatur secara tegas. Padahal ruang angkasa saat ini berhubungan erat dengan hajat hidup orang banyak, yakni pemanfaatan GSO (‘geo stationary orbit’). Dari sinilah, penulis lewat buku ini menyadarkan pemerintah pentingnya mengatur sumber daya alam ruang angkasa yang selanjutnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Anggota Terkait :

DR. (H.C.) H. ZULKIFLI HASAN, S.E, M.M.