image

Hidayat Nur Wahid Ajak Mahasiswa Bela Negara Secara Benar

Rabu, 18 Desember 2019 18:33 WIB

Masih banyak warga masyarakat belum mengetahui bahwa tanggal 19 Desember telah ditetapkan sebagai Hari Bela Negara berdasarkan Keppres Nomor 28 tahun 2006. Ini momen penting ketika eksistensi Republik Indonesia yang baru diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 terancam. Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditangkap oleh penjajah Belanda, pemerintahan RI lumpuh.

“Maka, Mr. Sjafruddin Prawiranegara beserta tokoh-tokoh nasional segera membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada tanggal 19 Desember 1948. Sehingga seluruh bangsa di dunia tahu bahwa Republik Indonesia masih eksis dan berdaulat, meski harus berkantor sementara di Sumatera Barat,” ungkap Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, saat berdialog dengan peserta Program Kaderisasi Ulama dari Universitas Darussalam, Gontor, Jawa Timur.

Jangan sampai kita melupakan jasa Mr. Sjafruddin sebagai Ketua PDRI, yakni Presiden RI kedua di masa darurat. Kita perlu menguatkan kembali memori sejarah itu, agar pemahaman generasi muda terhadap eksistensi nasional menjadi lebih lengkap.

Sikap kenegarawanan Mr. Sjafruddin sangat jelas, sehingga tokoh nasional dari Partai Masyumi itu memakai istilah Ketua PDRI untuk jabatan yang setara dengan Presiden RI. Padahal, otoritas resmi sebenarnya sudah diserahkan Presiden Soekarno lewat telegram yang menyatakan: “Kami, Presiden Republik Indonesia memberitakan bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Desember 1948 jam 6 pagi Belanda telah mulai serangannya atas Ibukota Yogyakarta. Jika dalam keadaan Pemerintah tidak dapat menjalankan kewajibannya lagi, kami menguasakan kepada Mr. Sjafruddin Prawiranegara, Menteri Kemakmuran RI untuk membentuk Pemerintahan Darurat di Sumatra.” Namun, Mr. Sjafruddin saat itu tidak bisa menerima telegram tersebut karena seluruh jaringan komunikasi telah dirusak tentara penjajah Belanda.

Kepada salah satu media nasional (Harian Pelita, 6 Desember 1978) Mr. Sjafruddin pernah mengungkapkan: “Mengapa saya tidak menamakan diri Presiden Republik Indonesia, tetapi Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia? Yang demikian itu disebabkan karena saya belum mengetahui adanya mandat Presiden Soekarno, dan karena didorong rasa keprihatinan dan kerendahan hati…”. Dengan istilah Ketua PDRI sebenarnya Mr. Sjafruddin telah bertindak sebagai Presiden RI dengan segala kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh UUD 1945 dan diperkuat oleh mandat Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Hatta, yang waktu itu tidak dapat bertindak sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Di masa kemerdekaan para tokoh berjuang tanpa pamrih dan tidak ada ambisi kekuasaan. “Hal itu terbukti, karena setelah situasi darurat bisa dikendalikan Mr. Sjafruddin langsung terbang ke Yogyakarta ditemani Dr. Halim, M. Natsir dan Mr. Lukman Hakim untuk menyerahkan kekuasaan kepada Presiden Soekarno. Itu bukti loyalitas kepada negara Republik Indonesia dan kepemimpinan nasional,” papar Hidayat yang juga menjabat Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Tak ada rebutan kekuasaan, dan tak ada sikap arogansi di antara para tokoh pendiri bangsa. Suatu sikap yang patut diteladani karena semakin langka di masa kini.

Semua pihak berjibaku bela negara, dengan mengabaikan kepentingan pribadi dan kelompok, termasuk laskar-laskar rakyat seperti Hizbullah, Sabilillah dan Tentara Pelajar. Mereka mengorbankan tenaga, harta, jiwa dan raga. Wujud bela negara yang benar melibatkan segenap pihak yang cinta kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia. “Semua pihak harus dirangkul untuk bela negara, dengan segala potensi dan kompetensinya. Jangan sampai saat memperingati Hari Bela Negara, umat Islam malah ditimpa dengan isu yang melemahkan bangsa dan tak memperkuat negara, seperti dicurigai dan dikaitkan dengan radikalisme atau stigma lain,” kata Hidayat yang telah berkeliling Indonesia untuk berdialog dengan beragam kelompok masyarakat.

“Membela negara memang harus waspada terhadap kelompok yang akan/sudah terbukti melemahkan negara, seperti kelompok-kelompok yang melanggar hukum dari pendukung separatis, komunis maupun teroris. Aksi bela negara hanya akan berhasil bila tidak ada perilaku diskriminatif dan tak adil, bila seluruh komponen warga tercerahkan dan bergerak, seperti kalangan mahasiswa, calon ulama dan generasi millennial; bukan hanya tentara dan polisi bergerak,” Hidayat menegaskan. Itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang baru disahkan. []