image

Hidayat Nur Wahid : Amandemen Terhadap Konstitusi Terus Berproses

Sabtu, 02 November 2019 12:47 WIB

 

Dihadapan Delegasi PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, mengatakan, rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI melaksanakan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terus berjalan. Salah satu upaya memuluskan rencana tersebut adalah menambah jumlah pimpinan MPR dari sebelumnya delapan menjadi sepuluh orang.

Penambahan pimpinan, sesuai jumlah fraksi dan kelompok DPD di MPR, ini pernah dilakukan sebelumnya, yaituu pada 1999. Penambahan itu dimaksudkan untuk melibatkan keterwakilan seluruh fraksi dan kelompok DPD di MPR. Juga memudahkan proses pembahasan dan pengambilan keputusan.

“Pada 1998, mahasiswa melalui gerakan reformasi menuntut adanya perubahan terhadap UUD 1945. Untuk memudahkan pembahasan terhadap tuntutan, itu pimpinan MPR pun bertambah dari sebelumnya enam menjadi sembilan orang. Jadi, ini bukanlah yang pertama, penambahan pimpinan MPR, juga sudah pernah terjadi sebelumnya,” kata Hidayat menambahkan.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, saat menerima audiensi PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia. Acara tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wakil Ketua MPR, Gedung Nusantara III Komplek MPR, DPR dan DPD RI, Jumat (1/11). Delegasi PP KAMMI dipimpin Ketua Umumnya Irfan Ahmad Fauzi.

Kehadiran PP KAMMI menemui Hidayat Nur Wahid, salah satu tujuannya adalah menyampaikan undangan kepada Wakil Ketua MPR, untuk hadir pada acara Muktamar KAMMI yang akan berlangsung di Malang Jawa Timur pada 11 Desember. Selain itu, KAMMI juga mengajukan kerjasama dengan MPR untuk melangsungkan Sosialisasi Empat Pilar dihadapan jajaran dan anggota KAMMI.

Selain penambahan pimpinan, menurut Hidayat MPR juga membuka diri menerima aspirasi masyarakat terkait pasal-pasal yang akan di buah. Sejauh ini sudah ada beberapa masukan, pasal pasal perubahan itu. Antara lain masa bhakti presiden, dari lima tahun diusulkan menjadi delapan tahun. Serta pasal tentang haluan negara.

“Tetapi, semua masih berproses, termasuk fraksi den kelompok DPD. Bagi DPD, mereka cenderung menyetujui pasal-pasal yang diajukan, selama diikuti perubahan pasal-pasal penguatan Dewan Perwakilan Daerah,” kata Hidayat menambahkan.