image

Hidayat Nur Wahid Dorong Kemenag Bantu UKT Mahasiswa

Kamis, 30 April 2020 17:53 WIB

 

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA mendukung tuntutan diskon Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Karena itu, Hidayat menyayangkan pembatalan diskon UKT, seperti yang tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Agama. Menurutnya, pembatalan kebijakan tersebut meresahkan Mahasiswa, dan dapat menjadi langkah mundur yang tidak solutif sebagai kontribusi mengatasi dampak wabah Covid-19

“Memang Pemerintah melakukan pemotongan anggaran, termasuk di Kemenag, sebagai upaya mengatasi Covid-19, tapi jangan sampai hal itu malah menambah beban mereka yang terdampak Covid-19, seperti dari kalangan mahasiswa maupun para walinya,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Kamis (30/4).

Pemotongan anggaran Kemenag oleh Kemenkeu sebesar Rp 2,6 triliun , menurut Hidayat seharusnya tidak menjadi alasan dibatalkannya diskon UKT bagi mahasiswa PTKIN.

“Kemenag perlu kreatif mensiasati hal ini. Termasuk memaksimalkan pos anggaran Dana Abadi Pendidikan yang dapat dimanfaatkan Kemenag, untuk membantu para mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan. Hal ini sudah kami sampaikan langsung kepada Kemenag, pada Rapat Komisi VIII sebelumnya, agar kegiatan pendidikan tidak berhenti, dan peserta didik termasuk mahasiswa tidak menjadi korban berikutnya, akibat wabah Covid-19. Apalagi jika dengan alasan mengatasi Covid-19. Justru, seharusnya civitas academica PTKIN diperkuat agar mampu berperan dalam pengembangan riset Islami, seperti dulu diwariskan oleh Ibnu Sina, untuk menghadirkan ilmuwan Muslim unggulan, agar dapat berkontribusi untuk mengatasi Covid-19. Dan hal itu sudah disepakati dalam rapat Komisi VIII dengan Kemenag pd 8 April silam,” kata Hidayat lagi.

Hidayat juga mengingatkan Kemenag agar tetap mengakomodasi kebutuhan para mahasiswa demi menjamin keberlangsungan kegiatan pendidikan di lingkungan PTKIN secara kondusif. Walaupun pemotongan UKT tidak sampai 10%, tetapi dengan besaran yang berbeda, ataupun relaksasi pembayarannya, tetap akan sangat membantu para mahasiswa, dan hadirkan kondisi kondusif untuk mereka.

&doublequote;Kalaupun terpaksa UKT tetap normal, maka Kemenag agar memberikan alternatif solusi bantuan, dengan mengarahkan pihak kampus supaya UKT tersebut dialihkan untuk meringankan para mahasiswa dalam kegiatan belajarnya, baik dalam bentuk insentif untuk mahasiswa, maupun bantuan pulsa sebagaimana yang dilakukan beberapa PTN. Yang penting Kemenag tetap empati dengan kesulitan Mahasiswa. Karena itu Kemenag harus mengarahkan membuat kebijakan yang membantu Mahasiswa terdampak covid-19, sesuai kemampuan masing-masing PTKIN,&doublequote; kata Hidayat lagi.