image

Kamis 2 Juli, Try Sutrisno dan Purnawirawan TNI Akan Temui Pimpinan MPR Terkait RUU PIP

Kamis, 02 Juli 2020 13:52 WIB

JAKARTA – Pimpinan MPR RI akan menerima kunjungan Try Sutrisno untuk bersilaturahmi dan membahas Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP), di Gedung MPR-DPR, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Dalam kunjungan tersebut, Try Sutrisno yang datang bersama Ketua Umum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Saiful Sulun, dan Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Kiki Syahnakri serta Laksamana TNI Purn Ishak Latuconsina.

“Betul, rencananya pertemuan pukul 15.00, di ruang delegasi Gedung Nusantara V atau di ruang kerja Ketua MPR,” kata Sekjen MPR RI Ma&singlequote;ruf Cahyono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis pagi.

Ma&singlequote;ruf Cahyono mengatakan belum dapat menyampaikan lebih jauh tentang rencana pertemuan tersebut. Tapi berdasarkan agenda pimpinan MPR yang dia terima, pertemuan itu akan mendiskusikan tentang kontroversi RUU HIP dan perlu dicari solusi terbaiknya.

“Tentunya kami senang dikunjungi para tokoh senior bangsa para tokoh yang menaruh perhatian besar untuk kepentingan bangsa dan negara. Masukan-masukan yang akan disampaikan kepada kami tentunya sangat berharga untuk menjadi pertimbangan dan mengambil sikap dan keputusan Pimpinan MPR,” ungkapnya.

Seperti diketahui selama ini, tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila diberikan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Badan tersebut baru memiliki payung hukum berupa peraturan presiden (perpres). Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

Selanjutnya, perpres tersebut diganti sebagai penguatan pembinaan ideologi Pancasila. Atas dasar itulah, pada 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.

Dan untuk memperjelas dan memgokohkan tugas pembinaan ideologi bangsa terdebut munculah gagasan untuk menyusun RUU Pembinaan Ideologi Pancasila, namum dalam prakteknya RUU HIP yang disusun Baleg DPR menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat karena draft pasal-pasalnya telah keluar dari maksud dan tujuan awal memberi payung hukum atas pembinaan ideologi Pancasila.