image

Pengumuman Lelang Nomor: 36/06/2019 Kantor Setjen MPR RI Melalui KPKNL

Jumat, 14 Juni 2019 03:52 WIB

PENGUMUMAN LELANG NOMOR:
36/06/2019

KANTOR SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JAKARTA I AKAN MENGADAKAN PENJUALAN KENDARAAN RODA 4 (EMPAT) DI MUKA UMUM/LELANG BARANG MILIK NEGARA, BERUPA:

&doublequote;&doublequote;&doublequote;&doublequote;

Cara penawaran closed bidding lelang pada website www.lelang.go.id
Batas akhir penawaran: Rabu. 19 Juni 2019. Pukul 09.59 waktu server sesuai WIB
Waktu dan tempat: Rabu. 19 Juni 2019. Pukul I 0.00 waktu server sesuai WIB. bertempat di Kantor Sekretariat Jcnderal MPR RI
Open house: Selasa, 18 Juni 2019. Pukul 10.00 WIB s.d. 14.00 WIB. bertempat di Kantor Sekretariat Jenderal MPR RI Jalan Gatot Soebroto No.6 Jakarta Pusat

Keterangan

  • Nominal Jaminan yang disetorkan ke Rekening VA (Virtual Account) PT. BNI Persero Tbk sama dengan nominal Jaminan yang ditetapkan
  • Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL Jakarta I selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
    Segala biaya yang timbul sebagai Mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang
  • Pelunasan harga lelang 5 (lima) hari setelah pelaksanaan lelang

Syarat-syarat lelang:

  1. Memiliki Akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id;
  2. Memilih objek lelang yang akan diikuti pada website di atas;
  3. Objek lelang dijual apa adanya (as is) sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/ peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta I dan Sekretariat Jenderal MPR RI;
  4. Bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang;
  5. Apabila sampai jangka waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga pembelian. maka pemenang lelang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetor ke Kas Negara;
  6. Peserta lelang wajib menyetujui aspek legal dan objek lelang yang akan dilelang dengan kondisi apa adanya (as is) dan jika tidak hadir dalam Open House dianggap mengetahui kondisi dan keadaan objek relang;
  7. Syarat-syarat lainnya akan ditentukan pada saat lelang. keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Sekretariat Jenderal MPR RI Telp 021-57895125.

 

Jakarta, 14 Juni 2019
Panitia Penghapusan
Sekretariat Jenderal MPR RI

 


Darojat Agung Sasmita Aji, S.H.
NIP. 19790418 20604 1 005

 

UNDUH PENGUMUMAN