image

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO SELASA, 7 APRIL 2020

Selasa, 07 April 2020 13:20 WIB

 

1. Sehubungan dengan telah diterimanya dana sekitar Rp 3 triliun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB untuk penanganan virus corona/Covid-19, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong BNPB berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menyalurkan sejumlah dana yang diprioritaskan membeli Alat Pelindung Diri/APD, alat rapid test, alat tes Polymerase Chain Reaction/PCR, hingga alat dan kebutuhan kesehatan lainnya, terutama untuk APD yang masih banyak kekurangan di sejumlah daerah Indonesia.

B. Mendukung Pemerintah memaksimalkan penggunaan dana tersebut untuk pelayanan kesehatan, seperti pencegahan, pengendalian penyakit, kebutuhan farmasi, hingga untuk pengembangan penelitian terkait virus corona.

C. Mendorong Pemerintah dapat mengalokasi anggaran untuk kebutuhan operasional Warga Negara Indonesia/WNI yang kembali ke Indonesia dikarenakan wabah virus corona dan harus dikarantina, serta kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan masyarakat yang dikarantina, salah satunya yang ada di Wisma Atlet.

D. Mendorong agar dana yang dimiliki saat ini maupun yang sedang dianggarkan oleh BNPB dapat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan medis lainnya yang masih dalam proses pengadaan.

E. Mendorong Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk dapat melakukan pertanggungjawaban terhadap dana yang digunakan untuk penanggulangan virus corona yang telah diberikan oleh BNPB tersebut.

2. Dikhawatirkan terjadinya gelombang kedua pandemi Covid-19 di berbagai daerah di Jawa, akibat tidak adanya kesadaran individu-individu perantau untuk tidak mudik dan tetap abai melakukan pembatasan sosial, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah untuk terus berusaha mengejar ketertinggalan sistem kesehatan untuk dapat menemukan dan memisahkan mereka yang telah terinfeksi dari populasi yang belum terinfeksi, seperti dengan memperluas cakupan pemeriksaan jemput bola ke rumah-rumah warga yang disesuaikan dengan protokol kesehatan guna mempercepat penemuan kasus, sehingga dapat segera ditangani oleh petugas kesehatan dan tidak menyebar luas.

B. Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah fokus dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 meluas ke daerah-daerah dengan segera mengimplementasikan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

C. Mengimbau dan memperingatkan masyarakat untuk dapat melaksanakan serta mematuhi kebijakan pemerintah tentang PSBB dan anjuran untuk tidak melakukan mudik lebaran, mengingat pelanggaran terhadap kebijakan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Pasal 93 dan Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

D. Mendorong pemerintah merealisasikan skrining komunitas dan peningkatan jumlah laboratorium beserta alat/penunjang diagnosis, rumah sakit, serta fasilitas karantina lain yang mampu mengakomodasi kebutuhan layanan kesehatan, mengingat kemampuan tersebut juga akan meningkatkan efektivitas pemotongan rantai penularan karena mereka yang terinfeksi tidak dapat lagi menularkan melalui isolasi dan karantina.

E. Mengimbau semua elemen masyarakat agar saling mendukung secara sosial untuk melakukan pembatasan fisik, melakukan tindakan pencegahan komunitas serta kewajiban menggunakan masker ketika harus beraktivitas di ruang publik, sebagai upaya meningkatkan kesadaran kolektif warga dengan membatasi aktivitas.

3. Sehubungan dengan masih adanya penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, hal itu terjadi karena masyarakat belum paham betul tentang penanganan jenazah pasien Covid-19, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengedukasi masyarakat mengenai alur penularan virus Covid-19 serta prosedur pemakaman jenazah Covid-19 sesuai guideline dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sehingga masyarakat paham dan tidak menimbulkan keresahan apabila ada jenazah Covid-19 dimakamkan di wilayah mereka.

B. Mendorong pemerintah mengingatkan kembali mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada seluruh petugas/ tenaga medis yang melakukan pengurusan dan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 terkait dengan proses pemulasaran jenazah pasien Covid-19, untuk tetap memperhatikan aspek agama dan memastikan pemulasaran dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan serta perlu dijelaskan juga kepada masyarakat mengenai prosedur pemakaman sesuai protokol kesehatan dari WHO dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19.

C. Mendorong pemerintah daerah perlu menyiapkan lahan kosong yang akan digunakan sebagai tempat pemakaman jenazah Covid-19, guna mengantisipasi terjadinya kembali penolakan warga yang berdampak pada terhambatnya proses pemakaman jenazah.

D. Mengimbau masyarakat agar memahami sikap pemerintah dalam memperlakukan jenazah Covid-19 dan tidak melakukan aksi penolakan jenazah Covid-19 yang dapat menghambat tim medis dalam melakukan pemakaman, mengingat tim medis sudah menjalani semua prosedur pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 sesuai guidline Kemenkes, Kementerian Agama dan MUI.

4. Pernyataan Menteri Keuangan yang menyebutkan bahwa dampak penyebaran virus corona terhadap ekonomi berpotensi lebih kompleks dibandingkan dengan krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1997-1998 dan 2008-2009, dikarenakan wabah tersebut tidak hanya berdampak pada nyawa manusia tapi juga hampir seluruh sektor ekonomi, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong Kementerian Keuangan harus secara hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan ekonomi, mengingat kebijakan ekonomi tersebut tidak hanya untuk penanggulangan bencana Covid-19 saja tetapi juga terhadap dunia usaha yang akhir-akhir ini harus mengurangi aktivitasnya sebagai akibat dari menjalankan perintah dalam melakukan physical distancing dan berdiam di rumah.

B. Mendorong Pemerintah menyiapkan strategi dalam menyikapi dampak ekonomi yang disebabkan oleh virus corona, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat luas termasuk keselamatan jiwa. Oleh karena itu, Pemerintah juga harus menyiapkan dana untuk pengadaan stok kebutuhan pokok dan pangan, selain dana untuk kesehatan.

C. Mengimbau masyarakat untuk berhemat dan tidak melakukan pengeluaran yang berlebihan, mengingat pernyataan dari Kementerian Keuangan bahwa masyarakat harus mewaspadai krisis yang ditimbulkan oleh Covid 19 belum diketahui dan diprediksi secara valid kapan akan berakhir.

Terimakasih.