Mengkoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR RI untuk mensosialisasikan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR RI, menyusun materi dan metodologi, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan pemasyarakatan secara menyeluruh.