Badan Penganggaran

Badan Penganggaran merupakan alat kelengkapan MPR yang dibentuk oleh MPR dalam Sidang Paripurna MPR untuk melaksanakan tugas merencanakan arah kebijakan umum anggaran untuk tiap 1 (satu) tahun anggaran; menyusun program, kegiatan dan anggaran MPR; melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran; serta menyusun standar biaya khusus anggaran, program dan kegiatan MPR.