Badan Sosialisasi

Badan Sosialisasi adalah alat kelengkapan MPR yang bertugas menyosialisasikan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR

Jumlah anggota Badan Sosialisasi paling banyak 45 (empat puluh lima) orang yang
berasal dari Anggota MPR, disusun secara proporsional dari setiap Fraksi dan Kelompok DPD dan diusulkan oleh setiap Fraksi dan Kelompok DPD.

Badan Sosialisasi bertugas:

  1. memasyarakatkan Ketetapan MPR;
  2. memasyarakatan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. menyusun materi dan metodologi serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan pemasyarakatan secara menyeluruh; dan
  4. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dalam Rapat Gabungan.