Aksesibilitas
βœ–
Aksesibilitas Layar
Default
Menu

VISI MPR RI

MPR SEBAGAI RUMAH KEBANGSAAN, PENGAWAL KONSTITUSI DAN PENJAGA KEDAULATAN RAKYAT

Makna dari Visi MPR RI dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. MPR RI sebagai Rumah Kebangsaan memiliki makna bahwa MPR RI merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dalam menjalankan mandat konstitusional guna menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, serta aspirasi masyarakat dan daerah dengan mengedepankan etika politik kebangsaan yang bertumpu pada nilai dasar Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. MPR RI sebagai Pengawal Konstitusi memiliki makna bahwa MPR RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar menjaga agar seluruh  penyelenggaraan  negara  berjalan  sesuai  dengan  nilai, semangat, dan aturan yang terkandung di dalam UUD NRI Tahun 1945 baik secara tekstual maupun kontekstual tetap hidup dan dijalankan dalam praktik ketatanegaraan.
  3. MPR RI sebagai Penjaga Kedaulatan Rakyat memiliki makna bahwa MPR RI sebagai penjaga kedaulatan rakyat memastikan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan nilai-nilai etika kebangsaan dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat serta menjaga integritas moral kehidupan berbangsa dan bernegara.

MISI MPR RI

Dalam rangka mewujudkan visi β€œMPR sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Konstitusi dan Penjaga Kedaulatan Rakyat”, maka misi MPR RI adalah: 

  1. Melaksanakan Wewenang dan Tugas Konstitusional MPR Sesuai dengan Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dan Peraturan Perundang- undangan lainnya;
  2. Melaksanakan Penafsiran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPR yang berlaku;
  3. Melanjutkan Pengkajian untuk Penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai Panduan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara;
  4. Meningkatkan Harmonisasi Hubungan Antarlembaga Negara;
  5. Meningkatkan Komunikasi dan Kerja Sama Internasional dalam Rangka Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia;
  6. Menegakkan Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dalam Bidang Sosial dan Budaya, Politik dan Pemerintahan, Ekonomi dan Bisnis, serta Penegakan Hukum;
  7. Menjaga Marwah MPR sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat;
  8. Meningkatkan Akuntabilitas, Termasuk dalam Hal Pengelolaan Keuangan Negara dan Tata Kelola Pemerintahan dalam Melaksanakan Wewenang dan Tugas Konstitusional MPR;

TUJUAN

Untuk mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi MPR RI, MPR RI menetapkan tujuan strategis yang akan dicapai, sebagai berikut:  

1. Terlaksananya Wewenang dan Tugas MPR RI dalam Menjalankan Mandat Konstitusional;

Tujuan ini dapat terwujud dengan terlaksananya beberapa kondisi sebagai berikut: 

  • Terselenggaranya Sidang dan Rapat MPR.
  • Terselenggaranya Pemasyarakatan dan Pembudayaan Nilai-Nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR.
  • Terselenggaranya pengkajian sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945, serta pelaksanaannya sesuai dengan dinamika yang berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Terselenggaranya penyerapan aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara berkaitan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya.
  • Tersedianya tafsir terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR RI yang masih Berlaku.
  • Terjalinnya komunikasi sinergis antarlembaga negara.
  • Terjalinnya hubungan diplomatik aktif antarparlemen dan antarnegara sahabat.
  • Terselenggaranya penegakan etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Terpeliharanya Kehormatan dan Integritas MPR.

2. Mewujudkan penyelenggaraan Tatakelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta dukungan kepada MPR yang berkualitas.