image

HNW Tolak Manuver APDESI Soal Dukungan 3 Periode

Kamis, 31 Maret 2022 13:03 WIB

Jakarta,- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan sesudah simulasi penyelenggaraan Pemilu 14/2/2024, sesuai keputusan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR pada 24/1/2022, mestinya manuver yang dilakukan adalah  mendukung agar Keputusan KPU yang konstitusional itu bisa terlaksana dengan sukses. Dan menghadirkan hasil Pemilu serentak pada tahun 2024 yang lebih baik daripada Pemilu sebelumnya. Bukan malah menciptakan kondisi dengan manuver yang melibatkan sekelompok orang yang mengatasnamakan Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (APDESI). Karena manuver politik yang akan umumkan deklarasi dukungan Presiden Jokowi 3 itu tak sesuai dengan Konstitusi, juga tak sejalan dengan Keputusan mufakat KPU, DPR dan Pemerintah, dan tak sesuai juga dengan UU Desa.

“Seharusnya sekalipun mereka mengaku dari APDESI, maka saat berjumpa dengan Presiden Jokowi justru memperjuangkan nasib Rakyat Desa yang mereka pimpin, dengan menagih realisasi janji kampanye, dan meminta solusi kepada Presiden Jokowi terkait masalah-masalah yang memberatkan masyarakat desa.  Seperti kelangkaan atau mahalnya minyak goreng, tingginya harga kebutuhan pokok lainnya seperti tahu, tempe, telur, gas elpiji, tarif dasar listrik, dan BBM. Sementara harga gabah malah turun. Dan tidak sebagaimana dijanjikan Jokowi, bawang putih, cabai dan garam ternyata masih impor juga. Alih-alih focus pada masalah yang dihadapi Rakyat di Desa, mereka mengatasnamakan APDESI malah menyatakan akan mendeklarasikan dukungan Jokowi 3 periode. Padahal itu tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi, tidak sesuai dengan kesepakatan Pemerintah dengan DPR dan KPU, juga tidak sejalan dengan kewajiban dan larangan terhadap kepala Desa sebagaimana diatur oleh UU Desa,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

HNW mengingatkan bahwa Indonesia adalah Negara demokrasi tapi juga Negara hukum. Ketentuan UUDNRI 1945, sebagai hukum dasar bangsa Indonesia, telah dengan jelas dan tegas membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode masing-masingnya 5 tahun, melalui Pemilihan Umum .”Semua Presiden pasca reformasi mentaati pembatasan masa jabatan itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada masa jabatan keduanya juga menghormati pembatasan tersebut, dan hasilnya sangat baik,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ini menegaskan bahwa tindakan kepala desa yang mengaku berhimpun di APDESI sekalipun ditolak oleh pihak lain yang mengaku sebagai pengurus APDESI yang sah dan berbadan hukum di Kemenkumham, dinilai sebagai  melanggar kewajiban yang dibebankan kepada mereka oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Pasal 26 ayat (4) huruf a UU Desa secara tegas menyatakan bahwa kewajiban kepala desa, antara lain, adalah melaksanakan UUD NRI 1945.

“Dan UUD NRI 1945 yang berlaku saat ini secara tegas menyatakan masa jabatan presiden hanya dua periode. Dan pemilihan Umum termasuk Pilpres, diselenggarakan 5 tahun sekali. Jadi, manuver para kepala desa itu  melanggar kewajibannya sebagai kepala desa untuk melaksanakan UUD NRI 1945. Apalagi UUD juga tidak memberi kewenangan Kepala Desa/APDESI terkait Pilpres; karena Rakyat lah yang diberi hak untuk memilih Capres/cawapres, Partai/gabungan Partai Politik yang diberi hak untuk calonkan Presiden/Wapres, dan  MPR dan anggotanyalah yang diberi hak untuk mengubah/menetapkan UUD termasuk yang terkait dengan masa jabatan Presiden. Tidak ada hak yang diberikan UUD kepada Kepala Desa atau Asosiasi Kepala Desa terkait Pilpres. Malah UU Desa melarang para kepala desa berpolitik praktis, seperti dukung mendukung calon kepala daerah,” tukasnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan,  seharusnya  aparatur desa mensukseskan program Menteri Dalam Negeri (yang mewakili Presiden) yang telah memutuskan bersepakat dengan KPU dan DPR untuk melaksanakan Pemilu pada 14 Februari 2024 sesuai siklus lima tahunan yang diatur oleh UUD NRI 1945. Dan sikap Mendagri itu sesuai dengan penegasan Menkopolhukam bahwa Pemerintah tidak mempunyai agenda penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden. Apalagi sekarang KPU sudah melakukan simulasi penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024. “Maka mestinya APDESI tidak membuat gaduh, yang bisa menghambat pelaksanaan Keputusan KPU yang akan selenggarakan Pilpres pada 14-2-2024,” ujarnya.  

HNW berharap saat KPU mulai melakukan simulasi Pemilu 2024, mestinya Presiden Jokowi dapat lebih tegas, pernyataannya tidak bersayap, dan menyatakan agar semua pihak termasuk dari kalangan Kabinet maupun tim relawannya,  taat dan patuh pada konstitusi yang berlaku sekarang. Dan karenanya tidak memberi angin kepada siapapun termasuk APDESI, untuk ber anuver yang bisa masuk kategori tindakan bertentangan dengan konstitusi. “Mestinya Presiden Jokowi lebih tegas menampilkan sikap negarawan dengan mengkoreksi dan mengajari mereka benar taat pada konstitusi, tidak malah membiarkan mereka melakukan aksi-aksi yang tidak sesuai dengan Konstitusi, tidak sesuai Kesepakatan Pemerintah dengan KPU dan DPR, serta tidak sesuai juga dengan UU Desa, seperti manuver yang akan deklarasikan dukungan presiden 3 periode,” ujarnya.

HNW menghimbau kepada dua pihak  pengurus APDESI, agar taat kembali  bersama-sama memperjuangkan dan menghadirkan kesejahteraan untuk masyarakat desa, sesuai Konstitusi dan UU Desa yang berlaku.

“Sebaiknya APDESI bersatu kembali, dan  segera mengakhiri manuver-manuver yang tak sesuai dengan konstitusi maupun UU Desa. Fokus mencari solusi untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat desa dan atasi masalah-masalahnya, dan juga bantu Pemerintahan Jokowi agar bisa selenggarakan Pemilu serentak pada 2024, dan mengakhiri masa jabatan ke duanya dengan yang terbaik, meninggalkan legacy yang positif dan konstitusional termasuk untuk warga Desa. Jangan lagi bermanuver yang menabrak konstitusi, menambah gaduh, tak selesaikan masalah Rakyat di Desa, dan malah bisa menghambat sukses Pemilu serentak tahun 2024,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.