image

Keterlibatan Aktif Semua Pihak Syarat Mutlak Penuntasan Kasus Kekerasan di Sekolah

Jumat, 08 Maret 2024 17:30 WIB

Keterlibatan secara aktif para anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta kepedulian masyarakat dan orang tua syarat mutlak dalam upaya penuntasan kasus kekerasan di sekolah.

"Dalam upaya pencegahan tindak kekerasan di sekolah peran setiap elemen yang diamanatkan tugas itu harus benar-benar terlibat aktif dalam upaya pencegahan, jangan  membentuk tim hanya untuk memenuhi aturan yang ada saja," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/3).

Pada awal pekan ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengungkapkan saat ini sudah lebih dari 90% satuan pendidikan memiliki TPPK.

Sementara itu Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat terjadi 30 kasus perundungan selama 2023, dengan 80% terjadi di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek dan 20% di bawah Kementerian Agama. Jumlah kasus itu meningkat daripada 2022 yang mencatat 21 kasus.

Berdasarkan catatan itu, menurut Lestari, TPPK yang telah dibentuk itu harus benar-benar dievaluasi secara konsisten efektivitasnya.

Upaya penguatan yang diperlukan, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus segera dilakukan agar keamanan dan kenyamanan peserta didik dalam menuntut ilmu benar-benar terjamin.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan yang terus berulang ini.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu  berharap para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat secara sungguh-sungguh berkolaborasi mewujudkan tempat yang aman dan nyaman dalam proses pendidikan bagi generasi penerus bangsa.*


Anggota Terkait :

Dr. LESTARI MOERDIJAT S.S., M.M.