image

Narkoba Menjadi Ancaman Masa Depan Bangsa

Rabu, 10 Juni 2015 11:11 WIB

Wakil Ketua MPR Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA menyampaikan keprihatinannya terkait maraknya peredaran narkoba. Apalagi,  saat ini Indonesia juga mendapat julukan sebagai negara potensial bagi peredaran narkoba, serta negara darurat narkoba. 


Karena itu Hidayat Nur Wahid memberi apresiasi kepada polri, kejaksaan dan BNN yang sudah berupaya mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba.  Termasuk keberanian Presiden untuk meneruskan hukuman mati bagi produsen, pengedar hingga penyelundup narkoba. 


Pernyataan itu disampaikan  Hidayat Nur Wahid dalam dialog empat pilar MPR RI yang berlangsung di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR, pada Selasa  (9/6) sore. Tema yang dibahas dalam dialog tersebut adalah Penanggulangan Peredaran Narkoba. Turut menjadi narasumber pada dialog itu adalah Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Drs. Deddy Fauzi Elhakim, MH.  


Pelaksanaan hukuman mati terhadap para pengedar, penyelundup dan produsen narkoba menurut Hidayat merupakan bagian dari tugas negara untuk  memberikan kepastian hak hidup bagi masyarakat.


"Ini sesuai dengan pembukaan UUD Negra Republik Indonesia tahun 1945, dimana negara Indonesia didirikan salah satunya dengan tujuan melindungi warganegara termasuk ancaman narkoba", kata Hidayat menambahkan. 


Para korban narkoba menurut Hidayat hidup dengan penuh ketidak pastian. Sebagian diantara mereka bahkan menderita penyakit kronis dan belum terobati. Padahal mereka turut menentukan masa depan negara karena mereka menentukan para pemimpin bangsa. 


"Kalau masyarakatnya terserang narkoba bagaimana mungkin mereka bisa menentukan pilihannya pada pilpres dan pileg dengan baik", kata Hidayat lagi. 


Pendapat serupa disampaikan Deddy Fauzi Elhakim. Menurutnya hukuman mati dalam kasus narkoba  harus ditegakkan. Pada saat yang sama masyarakat juga harus membantu proses rehabilitasi terhadap para korban narkoba. Salah satu caranya adalah mendukung proses rehabilitasi, dan turut menjauhkan para korban dari lingkungan narkoba. 


"Hukum harus bersikap humanis terhadap para korban narkoba, dan berani bersikap sadis kepada para pengedar, penyelundup,  produsen dan  gembong narkoba", kata Deddy Fauzi menambahkan.